Bukan anggota DPRD DKI dari PSI, Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Akun Teguh Wahyudin (fb.com/rinamauttm) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut :
“Hallo PSI, kok diam???
Ini Saudaramu Maling lagi…!
(Leo Lim, Anggota DPRD DKI dari PSI)”
Gambar itu menampilkan tangkapan layar dari artikel yang dimuat di situs gelora[dot]co dengan judul “Terpidana Korupsi Kokos Leo Lim Dicomot Kajati DKI karena Mencoba Melarikan Diri”
Sumber : https://perma.cc/44S2-5ZZ2 (Arsip) – Sudah dibagikan 334 kali saat tangkapan layar diambil.
=============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Anggota DPRD DKI dari PSI ternyata tidak benar alias hoaks.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME). Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan, Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.
Jum’at, 15 November 2019, Kejaksaan Agung menggelar uang Rp477 miliar yang dikembalikan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikonfirmasi terkait asal-muasal uang sebesar Rp477 miliar dari terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menelusuri seluruh harta milik terpidana Kokos Leo Lim dan telah didapatkan uang pengganti sebesar Rp477 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318 K/Pid.Sus/2019. Namun, Warih tidak menjelaskan lebih detail ihwal aset-aset apa saja yang disita Kejaksaan dari terpidana Kokos.
“Uangnya berasal dari mana, kita tidak perlu tahu, yang penting yang bersangkutan sudah kembalikan dan disetorkan ke rekening titipan Kejati DKI,” tutur Warih, Jumat (15/11/2019).
Menurut Warih, seluruh aset milik terpidana Kokos itu sudah dirampas untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp477 miliar.
“Semuanya sudah dikembalikan dan ini juga sudah diputus oleh MA,” kata Warih.
Sementara itu, terkait delapan anggota DPRD DKI terpilih dari PSI periode 2019-2024, mereka adalah Anggara Wicitra, Anthony Winza Prabowo, Idris Ahmad, Viani Limardi, Justin Adrian, August Hamonangan, William Aditya Sarana, dan Eneng Malianasari.
REFERENSI :
https://news.detik.com/berita/4785325/koruptor-ini-balikin-uang-korupsi-setinggi-menara-eiffel-ke-kejagung-siang-ini
https://www.beritasatu.com/nasional/585585/kokos-dipenjara-4-tahun-dan-kembalikan-uang-korupsi-rp-477-m
https://kabar24.bisnis.com/read/20191115/16/1170924/dari-manakah-uang-tunai-rp477-miliar-yang-diserahkan-kokos-jiang-alias-kokos-leo-lim-ini-tanggapan-kejati-dki
https://kumparan.com/kumparannews/kenalkan-8-anggota-dprd-dki-terpilih-psi-ingin-bikin-standar-baru-1rjYYd6UsZk