GubernurDKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Kartu JakartaPintar (KJP) bagi siswa-siswa yang terlibat dalam aksi demo beberapa hari lalu.Pernyataan tersebut keluar guna menanggapi informasi yang beredar mengenaipencabutan KJP untuk para siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:KLARIFIKASI

===

SUMBER:MEDIA DARING

===

NARASI:

GubernurDKI Jakarta, Anies Baswedan: “Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak)KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anakdipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,”.

===

PENJELASAN:Sempat beredar di sejumlah pemberitaan mengenai pencabutan hak penerimaan programbantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikutidemonstrasi di sekitar Gedung DPR. Dalam informasi yang beredar, dijelaskanoleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono bahwa hal tersebut dilakukan apabilasiswa tersebut terbukti melakukan tindakan kriminal.

“Kalaudia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kenasanksi dari kepolisian, kita nasihati dan KJPnya tetap jalan,” pungkasRatiyono.

Untukmenjawab rasa penasaran publik terkait dengan keberlanjutan informasi tersebut,Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Anies menyatakanlebih memilih melakukan pembinaan daripada harus mencabut hak pelajar dalampenerimaan program KJP.

“Sayatak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebihjauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebihjauh,” kata Anis.

Kebijakantersebut, menurut Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anakitu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJPnya hingga mengeluarkansiswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.

Aniesmenambahkan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efekjera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yangdiselesaikan melalui jalan Pendidikan. Andai terbukti melakukan tindakkriminal, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sementarauntuk tanggung jawab Pendidikan tetap harus diberikan oleh pemerintah.

“Kalauterbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitunyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hokum kita. Tapi secaratanggung jawab Pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiaporang,” jelas Anies.

===

REFERENSI:

https://nasional.republika.co.id/berita/pyqrm6409/siswa-stm-tak-gentar-atas-ancaman-pencabutan-kjp
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/20130741/anies-pilih-pembinaan-daripada-cabut-hak-kjp-pelajar-yang-terbukti?page=all
https://jakarta.bisnis.com/read/20191002/77/1154865/ketimbang-cabut-kjp-anies-lebih-pilih-lakukan-ini-terhadap-pelajar-yang-ikut-demo