Mundur dari jabatan Ketua MUI. Bukan dari jabatan Wakil Presiden seperti yang tersirat di unggahan sumber klaim.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================
Akun Mbah Sangkil (fb.com/JoglondOrtellO) mengunggah tautan artikel dari situs kabarislamnews[dot]com yang berjudul “KH. Ma’ruf Amin Akan Mengundurkan Diri Setelah Di Lantik” dengan narasi sebagai berikut :
“Ternyata benar Pridiksi,Ma”ruf Amin hanya buat cari suara doang setelah itu akan di ganti..”
Sumber : https://perma.cc/7MWH-27RE (Arsip) – Sudah dibagikan 90 kali saat tangkapan layar diambil.
=============================================
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, isi artikel darikabarislamnews[dot]com dengan judul “KH. Ma’ruf Amin Akan Mengundurkan Diri Setelah Di Lantik” menyajikan berita KH.Ma’ruf Amin mengundurkan diri sebagai Ketua MUI, bukan sebagai Wakil Presiden seperti yang tersirat dalam narasi unggahan tersebut.
Berikut isi lengkap artikel tersebut :
“KH. Ma’ruf Amin sudah ditetapkan sebagai Wakil Presiden Pemenang Pemilu 2019 mendampingi Jokowi Widodo sebagai presiden terpilih periode 2019-2024.
Sebagai Wakil Presiden terpilih, saat ini Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ma’ruf mengatakan, bahwa dirinya akan mengndurkan diri sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah dirinya di lantik menjadi wakil Presiden.
Ma’ruf Amin mengatakan, selama belum dilantik dia tidak bisa di katakan merangkap jabatan. Sebaliknya jika sudah dilantik, dia akan melepas jabatan tersebut karena tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh itu kan merangkap jabatan. Kalau sudah jadi Wapres, saya harus mundur,” kata Ma’ruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (2/7).
“Kalau sekarang kan belum. Wakil Presidennya masih Pak JK,” sambungnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin sudah menyatakan mundur dari Rais Aam PB NU setelah ditetapkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo. Namun saat itu, Ma’ruf menyatakan tetap menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan baru akan mundur jika terpilih menjadi wakil presiden.
“MUI peraturan beda. Dia tidak boleh merangkap, jadi mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wapres,” ujar Ma’ruf usai rapat pleno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).
Menurut Ma’ruf, aturan di MUI tidak mewajibkan Ketua Umum mengundurkan diri saat masih berstatus sebagai calon wakil presiden. “(Mundur kalau) sudah terpilih. Aturannya gitu,” ucapnya.
KH Ma’ruf Amin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU dua hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Menurut Jadwal, rencananya pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin akan dilantik pada 20 oktober 2019 mendatang.”
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas menjelaskan menurut aturan pihaknya akan menunggu hingga Ma’ruf menyatakan mundur dari jabatannya di MUI. Setelahnya, wakil ketua umum akan menjabat sebagai Plt ketum.
“Kalau Pak Kiai sudah menyatakan mundur, di anggaran dasarnya dinyatakan wakil ketua umum langsung menjabat ketua umum sampai Munas (Musyawarah Nasional). Munas sekitar Agustus 2020. Di munas nanti baru dipilih siapa ketua umum MUI-nya,” kata Yunahar.
Lebih lanjut, Yunahar juga menyatakan MUI sebenarnya sudah menganggap jabatan Maruf sebagai wapres sudah resmi, namun karena belum dilantik maka belum ada aturan yang terlanggar.
“Ini kan sudah resmi tapi belum dilantik. Itu pak Kiai saja yang menafsirkan. Enggak enak kita yang menafsirkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketum MUI lainnya, Zainut Tauhid Saidi pernah menyatakan pergantian Ketua Umum MUI baru mulai dibahas apabila Ma’ruf Amin sudah resmi dilantik sebagai wakil presiden RI.
“Pastinya menunggu sampai beliau, bukan hanya ditetapkan [sebagai wapres] oleh KPU, tapi pas dilantik sebagai wapres, untuk menyatakan pengunduran dirinya,” kata Zainut saat berbincang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
Lebih lanjut, Zainut sendiri menegaskan Ma’ruf sendiri harus mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum MUI apabila sudah resmi menjadi wakil presiden. Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI.
Meski begitu, Zainut mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan kandidat terkuat untuk menggantikan Ma’ruf mengisi kursi Ketua Umum MUI.
REFERENSI :
Sumber artikel : https://perma.cc/8H8G-XVEE (Arsip)
https://kominfo.go.id/content/detail/21973/disinformasi-kh-maruf-amin-mengundurkan-diri-setelah-dilantik/0/laporan_isu_hoaks
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190702112146-32-408221/maruf-tunggu-dilantik-untuk-mundur-dari-kursi-ketum-mui
https://www.merdeka.com/peristiwa/maruf-amin-mundur-sebagai-ketua-mui-setelah-dilantik-jadi-wapres.html