Kasus “salat dua bahasa” tahun 2005, tidak ada kaitannya dengan Islam Nusantara. Pelaku divonis 2 tahun dan sudah menjalani masa hukuman.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Konten yang Salah.
======
SUMBER
http://bit.ly/2nI0MYi post ke grup “PRABOWO PRESIDEN KU 2019 – 2024 NKRI HARGA MATI” (https://web.facebook.com/groups/1624585567575040) oleh akun “Retno Sari Ningaih” (facebook.com/retno.s.ningaih), sudah dibagikan 2,639 kali per tangkapan layar dibuat.
======
NARASI
“Inikah Sholat Islam Nusantara?” (di dalam video).
“Innalilahi,kalau..ini..nanti,di Syahkan oleh pemerintah,maka Indonesia..resmi menjadi negara sekuler..dan hancurlah Islam…🙄🙄” (di post).
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
* SUMBER membagikan video Yusman Roy, berkaitan dengan kasus “salat dua bahasa” tahun 2005.
* SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga membangun premis pelintiran, video berkaitan dengan kasus “salat dua bahasa” dihubung-hubungkan dengan hal lain yang tidak ada kaitannya dengan konteks video yang sesungguhnya.
(2) Beberapa artikel yang berkaitan:
* Liputan6 @ 8 Mei 2005: “Setelah dua hari diperiksa, Sabtu (7/5), pengasuh Pondok Iktikaf Jamaah Ngaji Lelaku, Yusman Roy resmi menjadi tersangka kasus penodaan agama seperti diadukan Majelis Ulama Indonesia cabang Kabupaten Malang. Selain mengajarkan salat menggunakan bahasa Indonesia, Yusman juga dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan MUI. Kini, mantan petinju nasional itu mendekam di Markas Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur. …”
Selengkapnya di http://bit.ly/2q7n9XZ / http://bit.ly/31c34MZ (arsip cadangan).
–
* detikNews @ 14 Nov 2006: “Masih ingat ajaran salat dua bahasa di Malang yang dulu bikin heboh? Pengajarnya, Ustad Yusman Roy, kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 2 tahun.Ustad Roy bebas sejak Kamis 9 November 2006. Dia juga sempat mendapat remisi 3 bulan. …”
Selengkapnya di http://bit.ly/33uWOS5 / http://archive.fo/ACMgs (arsip cadangan).
======
REFERENSI
(1) Salah satu artikel yang berkaitan:
* NU Online @ 31 Agu 2005: “Terdakwa penganjur salat dwibahasa, Ustadz Yusman Roy, Selasa, akhirnya divonis hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan berikut membayar biaya perkara Rp1.000 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Soedarmadji SH itu, terdakwa menyatakan dapat menerima putusan hakim itu, meskipun dinilai tidak adil. …”
Selengkapnya di http://bit.ly/2ONvz15 / http://bit.ly/33uBvjE (arsip cadangan).
(2) http://archive.fo/C1wrU, arsip cadangan SUMBER.
(3) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.