Beredarsebuah narasi melalui media sosial Facebook dan juga pesan berantai Whatsappmengenai pemutihan SIM yang sudah habis masa berlaku dan pembuatan SIM tanpaadanya tes. Pihak kepolisian pun dengan sigap menanggapi isu tersebut denganmembuat pernyataan melalui media sosial Instagram yang menyebut bahwa narasiyang disebarkan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FABRICATED CONTENT
===
SUMBER:MEDIA SOSIAL FACEBOOK dan WHATSAPP
===
NARASI:
PemutihanSIM Yang Sudah Mati dan Buat SIM baru, Berlaku Mulai Tanggal 25 Agustus 2019,Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui TanpaMengulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.
===
PENJELASAN:Media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp menjadi sarana oknum takbertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu. Kali ini beredar narasi yangmengklaim bahwa per tanggal 25 Agustus 2019 akan diadakan pemutihan SIM yangsudah habis masa berlakunya dan pembuatan SIM baru. Dalam narasi jugadisebutkan bahwa pemutihan SIM berlaku di seluruh Indonesia.
Gunameluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, pihak kepolisian punakhirnya angkat bicara. Melalui media sosial Instagram resmi milik humas polri@divisihumaspolri dijelaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidakbenar alias hoaks. Berikut klarifikasi yang disampaikan oleh akun resmi humaspolri @divisihumaspolri:
Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudahmati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruhpolda pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah HOAX atau TIDAK BENAR.
Faktanya pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untukmendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu. Bagi masyarakatyang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan. AdapunSmart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019.
Be smart netizen dan Saring before Sharing
===
REFERENSI: