Video tersebut tidak terkait dengan Pilpres 2019, karena video tersebut sudah ada sejak tahun 2017. Dalam video itu, Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, memang meminta maaf kepada publik atas terjadinya penangkapan salah seorang hakim MK oleh KPK. Hakim MK yang ditangkap KPK saat itu adalah Patrialis Akbar. Dia terlibat dalam kasus korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di MK.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================
Sebuah video diunggah oleh akun Tajuddin Hasyim (fb.com/tajuddin.tosiba) dengan narasi sebagai berikut :
“MK sdh mulai insaf, dan mengakui kesalahannya. in syaa Allah… Prabowo Sandi akan dilantik bulan Oktober 2019 nanti. Aamiin.
#PrabowoSandiRI1“
Sumber : https://perma.cc/QCC9-CFVW (Arsip) – Sudah dibagikan 10.392 kali saat tangkapan layar diambil.
=============================================
PENJELASAN
Dari pencarian , Tim CekFakta Tempo menemukan satu video yang sama dengan yang diunggah akun Tajuddin Hasyim, yakni video dengan judul “Ketua MK Minta Maaf Atas Penangkapan Hakim MK oleh KPK”. Video ini dipublikasikan pada 26 Januari 2017.
Dalam video itu, Ketua MK saat itu, Arief Hidayat, memang meminta maaf kepada publik atas terjadinya penangkapan salah seorang hakim MK oleh KPK. “Saya memohon ampun pada Allah dan memohon maaf pada bangsa ini karena Mahkamah telah melakukan kesalahan lagi meskipun itu personal,” kata Arief.
Hakim MK yang ditangkap KPK saat itu adalah Patrialis Akbar. KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari. “Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Dia terlibat dalam kasus korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di MK. Awalnya, Patrialis diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Pada September 2017, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan demikian, penangkapan hakim MK oleh KPK yang disebut dalam video tersebut tidak terkait dengan persidangan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Joko Widodo-Ma’ruf Amin resmi jadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (30/6/2019) sore.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 nomor urut 01, saudara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
“Keputusan ini ditetapkan di Jakarta 20 Juni 2019,” tambahnya, disambut tepuk tangan hadirin.
Jokowi-Ma’ruf mengalahkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendapat suara 68.650.239 atau 44,50 persen.
REFERENSI :
https://cekfakta.tempo.co/fakta/389/fakta-atau-hoaks-benarkah-mk-minta-maaf-dan-akan-melantik-prabowo-sandi-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden
https://www.youtube.com/watch?v=joxSIcFklYc
https://nasional.kompas.com/read/2017/01/26/20012881/kronologi.penangkapan.patrialis.akbar.oleh.kpk.di.grand.indonesia
https://nasional.tempo.co/read/905816/divonis-8-tahun-patrialis-akbar-saya-serahkan-kepada-allah
https://tirto.id/jokowi-maruf-resmi-jadi-presiden-wakil-presiden-terpilih-2019-2024-edlT