Polda Metro Jayamenegaskan tidak mengedarkan selebaran DPO provokator kerusuhan di Papua. “Polda Metro Jaya tidak benar jika mengeluarkan DPO inikarena belum ada laporan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes ArgoYuwono.
=====
Kategori:Fabricated Content
=====
Sumber: MediaSosial Facebook
Archive:
=====
Narasi:
1) Bantu Polisi
…
Polisi MintaBantuan Interpol Kejar Veronica Koman – Kompas.com –https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/16060711/polisi-minta-bantuan-interpol-kejar-veronica-koman
2) Provokator
DPO
3) Polisi MintaBantuan Interpol Kejar Veronica Komanhttps://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/16060711/polisi-minta-bantuan-interpol-kejar-veronica-koman?utm_source=Twitter
4) “VeronicaKoman ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yangmembuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks danjuga provokasi.”
#BravoPolri
#BravoTNI
#NKRIHargaMati
#TumpasProvokator
#TangkapVeronicaKoman
.
.
.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190905175150-12-427906/veronica-koman-diburu-interpol
=====
Penjelasan:
Beredar selebaranDaftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Veronica Koman. Dalam selebaran yangberedar itu tertulis lambang Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat pula nomorkontak 081213120006 sebagai nomor narahubung.
Melalui hasil penelusuran,diketahui bahwa pihak Polda Metro Jaya membantah bahwa selebaran itudikeluarkan oleh pihaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantahpolisi telah menerbitkan selebaran DPO untuk Veronica Koman.
Sebab, hingga kinibelum ada laporan untuk pengeluaran DPO di Polda Metro Jaya. Lantaran itumasyarakat diminta tidak mempercayai selebaran itu. Jika pihaknya mengeluarkanselebaran maka nanti akan diumumkan.
“Polda Metro Jayatidak benar jika mengeluarkan DPO ini karena belum ada laporan,” tegasnya.
Selain itu, Argo kembalimenegaskan, format DPO milik Polda Metro Jaya tidak seperti selebaran yangberedar. Format selebaran yang beredar itu, menurutnya, tak sesuai denganaturan yang dimiliki tim Polda Metro Jaya.
“Format DPO bukanseperti itu,” ungkap Argo.
Meski begitu,penetapan Veronica sebagai tersangka kerusuhan di Papua sudah ditetapkan olehpihak Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 4 September 2019. Polisimenetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.Dia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik.
Saat ini, PoldaJawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Siber mengeluarkanred notice. Nantinya red notice tersebut akan disampaikan ke Interpol gunadisampaikan ke negara Veronica berada.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/970957563236779/
https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNxZd8Jk-polda-metro-bantah-selebaran-dpo-veronica-koman
https://www.suara.com/news/2019/09/06/123038/selebaran-veronica-koman-dpo-polda-metro-jaya-hoaks