Beredarsebuah pesan melalui media sosial Facebook, yang menginformasikan untuk warga Denpasar,Badung dan sekitarnya agar tidak membawa tas kresek saat berbelanja. Hal tersebutdilakukan agar terhindar dari denda sebesar Rp 500 ribu. Menanggapi informasitersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, danKepala Satuan Pamong Praja Setempat pun akhirnya memberikan klarifikasi.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:KLARIFIKASI
===
SUMBER:MEDIA DARING
===
NARASI:
KepalaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Ketut Wisada: “Sayaklarifikasi dari Penkot Denpasar belum sampai ke tahap penindakan, baru tahapsosialisasi pengurangan sampah plastik,”.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I DewaNyoman Rai Dharmadi: “Tidak regulasi yang menyatakan pengenaan denda sepertiitu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini,”.
===
PENJELASAN:Beredar sebuah pesan melalui media sosial Facebook yang menginformasikan kepadamasyarakat Bali khusunya di wilayah Denpasar dan Badung, agar tidak membawakantong kresek saat tengah berbelanja. Hal tersebut dilakukan untuk menghindaridenda sebesar Rp 500 Ribu. Berikut bunyi pesan tersebut:
Sekedar info Buat semua yg di BALI :
Hindari utk membawa tas kresek kalau berbelanja di super market, mini marketkhususnya di denpasar, badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali
Krn oprasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama oprasigabungan.jangan sampai diantara teman” ada yg kena denda sebesar Rp500.000 langsung ditempat.
Demikian juga agar tidak me rokok di tempat umum dan atau sedang berkendarakarena termasuk didalam operasi agung.
Smoga bermanfaat
Menanggapi pesan tersebut Dinas Lingkungan dan KebersihanKota Denpasar pun angkat bicara. Melansir dari tibunnews.com, Kepala DinasLingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar mengatakan bahwa informasi yangterdapat dalam pesan tersebut adalah tidak benar adanya. I Ketut Wisada menyatakanbahwa dirinya juga sempat mendapat laporan dari warga yang kena denda tersebut.
“Ada yang menelepon saya, katanya pembantunya yangbelanja ke pasar bawa kresek kena Rp 200 ribu. Juga ada tukang ojek online yangdilaporkan kena Rp 400 ribu saat megantarkan makanan dengan kresek. Saat kamicek ke pedagangnya, dia juga kena,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengatakan hal itu tidak benar dan sampai saatini belum ada penindakan berupa denda seperti halnya yang disampaikan dalampesan tersebut. Hal tersebut dikarenakan saat ini pengurangan penggunaankantong plastis masih dalam tahap sosialisasi.
“Saya klarifikasi dari Pemkot Denpasar beum sampai ketahap penindakan, baru tahap sosialisasi pengurangan sampah plastis,” pungkasWisada.
Wisada menambahkan, untuk penindakan sampai saat inimasih belum ada dasar hukumnya untuk melakukan penindakan dan Perwali Nomor 36Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tidak mengakomodirhal itu. Wisada juga menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk penipuan yangdilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Itu semua di luar kewenangan Pemkot dan Penkot tidakmelakukan itu. Ini ada oknum yang mengambil manfaat dari keluarnya Perwali 36 itu,”ucap Wisada.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Wisada menghimbaumasyarakat khususnya Kota Denpasar, apabila ada yang akan melakukan penindakanterkait kantong plastik berupa denda, agar langsung menanyakan identitaspetugas tersebut. Serta meminta dasar hokum pelaksanaan penindakan yangdilakukan si petugas. Dan tentunya segera melapor kepada pihak berwajib apabilamenemukan suatu kejanggalan.
Senada dengan Wisada, klarifikasi serupa juga dilontarkanoleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman RaiDharmadi. Melansir dari antaranews.com, Rai Dharmadi menyebut bahwa tidak adaregulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti halnya yang disampaikan dalampesan tersebut.
“Tidak regulasi yang menyatakan pengenaan denda sepertiitu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini,” pungkas RaiDharmadi.
===
REFERENSI: