Informasi yangberedar tidak benar. Hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Pihak Polri tidakpernah mengeluarkan informasi biaya tilang seperti klaim informasi yang beredarmelalui Whatsapp dan Facebook tersebut.
=====
Kategori:Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsappdan Facebook
Archive:
=====
Narasi:
BIAYA tilangterbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdkHelm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampulalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasangisyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbukasaat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapanmobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. MenggunakanHP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk milikispion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggarrambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari MabesPolri
Informasi yg hrsdipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggarandi jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DANMEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupunPolisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebihbaik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalahInstruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISIyang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkanBONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besarkan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknumPolisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INIPENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bilasekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kitaterpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa temanmengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyakorang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan beritaini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan sepertiini.
WASPADALAH
“Semogabermanfaat”
🚓💨💨💨💨
=====
PenjelasanLengkap:
Beredar melaluiWhatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasitersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwaimbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepadaoknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkarapenilangan.
Melalui hasilpencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebooktersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun,informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta danmelalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebuttidak benar.
Berikut kutipanhasil periksa fakta tersebut:
[…] Informasimengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosialdan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenaibiaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hinggamelanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenaiinstruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiahsebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendakmenyuap polisi saat ditilang.
Dilansir dariwaspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina SariGinting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesiatersebut adalah tidak benar.
“Kabar yangtersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelahdilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.
Rina mengatakan,hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia.Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilangmaka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.
“Oleh karena itu,saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadapinformasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelaskebenarannya,” imbau Rina.
Perihal beredarnyainformasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudahpernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasitersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen RoykeLumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernahmenyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasilmembuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.
“Tulisan orangiseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.
Adapun, menurutRoyke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum.“Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]
Selain dari hasilperiksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataanterkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub DirektoratPembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBPMuhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itutidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jayamaupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.
“(Informasi) Ituhoaks,” ujar Nasir.
Nasir menjelaskan,aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalulintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harusdilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.
“Sumbernyaharusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.
Adapun, terkait “PelanggaranLalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya(polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:
[…] InformasiLengkap
Sanksi pelanggaranlalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalulintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengankisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalulintas :
1. Setiappengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidanakurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiappengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannyasaat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dendapaling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiappengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidanadengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu(Pasal 280).
4. Setiappengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalanseperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpotdipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiappengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kacadipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiappengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dendapaling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiappengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiappengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau palingrendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda palingbanyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiappengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atauSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiappengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakansabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan ataudenda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiappengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standarnasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda palingbanyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orangyang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama padamalam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00(seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiappengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberiisyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294). […]
Dari pemaparantersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun,informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content ataukonten palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/962639760735226/
https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php