Isu adanya jual beli darah hasil donor dengan harga tinggi muncul melalui sebuah unggahan di media social Facebook. Unggahan tersebut muncul dan mendapat berbagai macam respon dan telah dibagikan lebih dari 1.000 akun Facebook lain. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa terdapat mafia darah yang melakukan praktek jual beli dengan harga tinggi. Guna menanggapi informasi yang tengah viral tersebut, pihak terkait yakni PMI akhirnya melakukan klarifikasi.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
====
SUMBER:
Sumber Klarifikasi: MEDIA DARING
Sumber Isu: MEDIA SOSIAL
===
NARASI:
Narasi Klarifikasi:
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Bidang Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit, Linda Lukitasari: “Untuk pelayanan darah tidak ada mafia untuk jual-beli darah. Tapi ada sesuai peraturan pemerintah yang disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD),”.
Narasi Isu: Sejak Tau Rakyat Miskin Tetap Membayar Mahal Untuk Setetas Darah Demi Menyambung Hidup Mereka, Sampai Hari Ini Saya Tidak Pernah Lagi Ambil Bagian Dalam Acara Donor Darah Masal…
Padahal Dulu Saya Rajin Melakukan Donor Darah Demi Kemanusiaan, Saya Berikan Darah Saya Gratis Tanpa Biaya, Lalu Kenapa Kenyataan Di Lapangan Malah Diperjual Belikan? Dan Hanya Orang2 Mampu Saja Yang Diutamakan Karena Mereka Mampu Membayar?…
Ternyata Vampire Itu Kata Lain Dari Mafia Darah..!!!
===
PENJELASAN: Palang Merah Indonesia (PMI) melalui pengurus pusat Bidang Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit, Linda Lukitasari. PMI melakukan klarifikasi guna menanggapi munculnya isu yang viral dengan menyebut bahwa adanya mafia darah yang melakukan jual-beli darah hasil donor dengan harga yang tergolong tinggi.
Melansir dari kompas.com, pihak PMI menegaskan bahwa praktik jual-beli darah sama sekali tidak dilakukan oleh pihaknya. Linda menyebut bahwa untuk pelayanan darah, sama sekali tidak ada mafia atau jual-beli darah. Selama ini prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang disebut dengan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). BPPD sendiri merupakan biaya operasional yang digunakan untuk mengolah dan menyimpan darah agar terbebas dari infeksi menular. Dan untuk BPPD sendiri PMI menetapkan biaya per satu kantor darah sebesar Rp 360.000. Dan biaya BPPD sendiri juga ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Oleh sebab itu PMI menghimbau kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan sebuah informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid.
===
EDUKASI:
Mengapa darah dari donor tidak gratis?:
Melansir dari tirto.id sejatinya, uang sebesar Rp 360 ribu yang dibebankan kepada penerima darah donor bukanlah “harga jual” darah seperti yang sering disematkan publik. Angka tersebut merupakan Biaya Pengganti Proses Pengolahan Darah (BPPD) yang meliputi biaya-biaya terkait proses pengolahan darah sebelum bisa didistribusikan ke pasien. Sebab, darah tak bisa langsung digunakan begitu saja seperti saat pertama kali diambil dari pendonornya. Harus ada tahapan-tahapan proses yang dilalui untuk menjadikan darah tersebut aman digunakan. Selain itu, darah juga terdiri dari beberapa komponen yang tidak semuanya dibutuhkan pasien. Sebelum darah bisa digunakan, alur pengolahannya dimulai dari proses pengambilan darah dari donor. Dari proses itu saja sudah dikeluarkan biaya guna formulir calon donor, kapas, alat untuk mengecek HB donor, selang, serta kantong penyimpanan darah.
===
REFERENSI: