Yang bersangkutan adalah pengidap gangguan jiwa (Skizofrenia) sejak 2013, penanganan kasus sudah dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Klarifikasi.

======

SUMBER

Posted by Aribowo Sasmito on Tuesday, July 2, 2019

http://bit.ly/32eZgMW, Page “Dharmasraya channel” (facebook.com/Dharmasrayachannel035). Sudah dibagikan 93.898 kali per tangkapan layar dibuat.

Video yang diunggah adalah hasil suntingan, ditambahkan narasi-narasi yang tidak berhubungan dengan peristiwa yang dibahas.

======

NARASI

“Agama Islam tidak lagi di hormati di negeri ini..
Kejadian di masjid Al Munawaroh Sentul City..ada orang katolik masuk masjid pake sendal n bawa anjing…makin kurang ajar aja tuh para kafirun😡😡😡 .. yang merasa umat Islam wajib membagikan video ini”.

======

PENJELASAN

(1) TEMPO(dot)CO: “Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.”

Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.


(2) TEMPO(dot)CO: “SM telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu sampai sekarang semestinya dia masih menjalani rawat jalan dan harus teratur minum obat. “Tapi itu tidak dilakukan. Padahal, dua pekan lalu juga masih jadwalnya untuk melakukan rawat jalan.””

Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.


(3) TEMPO(dot)CO: “”Kondisi saat ini dari psikiater disimpulkan yang bersangkutan menderita gangguan kesehatan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif,””

Selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2ZYOacW TEMPO(dot)CO: “Bawa Anjing Masuk Masjid, SM Resmi Tersangka Penistaan Agama

Reporter: Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Selasa, 2 Juli 2019 11:04 WIB

(foto)
Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor telah resmi menaikkan status SM (52), wanita pembawa anjing masuk masjid sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.Kasubbag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM.

“Setelah 1×24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik satreskrim polres bogor melaksanakan Gelar perkara dan status SM kini resmi menjadi tersangka,” kata Ita melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 2 Juli 2019.

Dengan menaikkan status SM menjadi tersangka, penyidik Polres Bogor pun meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “SM diduga melanggar pasal persangkaan yakni pasal 156a terkait penodaan/ penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” kata Ita.

Meski memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit, SM tetap ditahan. “Untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” kata Ita.

Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

SM telah menjalani perawatan gangguan kejiwaan sejak 2013. Namun, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa.

Kasus perempuan pembawa anjing masuk masjid ini viral di media sosial. Perempuan itu marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Juni 2019.”


(2) http://bit.ly/2LzF4iL TEMPO(dot)CO: “Idap Skizofrenia, Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dirujuk ke RSJ

Reporter: Imam Hamdi
Editor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Selasa, 2 Juli 2019 07:42 WIB

(foto)
Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta – Rumah Sakit Polri akan merujuk perempuan berinisial SM yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City ke rumah sakit jiwa. Psikiater RS Polri menyatakan wanita yang membawa anjing dan marah-marah di dalam Masjid Al Munawaroh, itu mengalami gangguan kejiwaan.

“Kalau sudah agak stabil kami rujuk ke RSJ. Rencana kami rujuk Marzuki Mahdi, bukan RSJ Grogol, karena di sana lebih dekat,” kata Kepala RS Polri Brigadir Jenderal Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Senin malam, 1 Juli 2019.

Musyafak menuturkan tim ahli kejiwaan rumah sakit telah memeriksa dan melihat rekam medis SM. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan data rekam medis wanita tersebut dinyatakan menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

Kata Musyafak, SM telah menjalani perawatan karena menderita gangguan kejiwaan sejak 2013. Sejak enam tahun lalu sampai sekarang semestinya dia masih menjalani rawat jalan dan harus teratur minum obat. “Tapi itu tidak dilakukan. Padahal, dua pekan lalu juga masih jadwalnya untuk melakukan rawat jalan.”

Menurut dia, SM tidak rutin berobat jalan dan menghindari minum obat karena merasa tidak sakit atau mengalami gangguan jiwa. SM, kata dia, pernah dirawat oleh dua dokter ahli jiwa, yakni dr Lahargo dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi dan Siloam Bogor dan dr Lenny di RS Premier Bogor.

RS Polri pun telah mendatangkan kedua dokter ahli tersebut untuk ikut dalam tim yang akan memeriksa perempuan pembawa anjing masuk masjid itu. Berdasarkan keterangan dari rekam medis dua dokter ahli yang pernah merawat SM, wanita itu memang menderita gangguan jiwa yaitu skizofrenia. “Selain dua dokter ahli tersebut, ada tiga dokter ahli kejiwaan RS Polri yang dilibatkan dalam pemeriksaan SM,” ujarnya.”


(3) http://bit.ly/2XiB79k TEMPO(dot)CO: “Wanita Viral Bawa Anjing Masuk Masjid Paranoid dan Skizoafektif

Reporter: Imam Hamdi
Editor: Zacharias Wuragil

Selasa, 2 Juli 2019 07:00 WIB

(foto)
12_iptek_ilustrasiSkizofrenia

TEMPO.CO, Jakarta – Diagnosa Rumah Sakit Polri Kramat Jati menegaskan kalau SM, 52 tahun, mengalami masalah kejiwaan. SM adalah inisial untuk nama perempuan yang menciptakan kegaduhan di masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor. Videonya bawa anjing masuk masjid itu viral di media sosial dan mengundang kecaman luas.

Kepala RS Polri, Brigadir Jenderal Musyafak, mengatakan pemeriksaan terhadap SM telah final. SM didiagnosa menderita dua tipe gangguan kejiwaan skizofrenia.

“Kondisi saat ini dari psikiater disimpulkan yang bersangkutan menderita gangguan kesehatan skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif,” kata Musyafak saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Senin malam, 1 Juli 2019.

(foto)
Seorang wanita masuk masjid mengenakan sepatu sambil membawa anjing.

Musyafak menuturkan telah mendatangkan dua dokter kesehatan jiwa dari dua rumah sakit berbeda yang pernah memeriksa SM sejak 2013. Alasannya, agar pemeriksaan lebih akurat. Menurut Musyafak, dari data yang disampaikan dokter spesialis tersebut diketahui bahwa ada dua riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia yang diderita SM.

Musyafak menuturkan skizofrenia paranoid yang diderita SM membuat dia mengalami delusi atau waham dan berhalusinasi. Sedangkan, skizoafektif adalah kelainan mental yang gejalanya merupakan gabungan dari skizofrenia dan gangguan mood, seperti depresi atau kekhawatiran yang berlebihan.

“Pasien memang sudah mempunyai riwayat kejiwaan sebelumnya,” ujarnya sambil menambahkan, “Bahkan masih menjalani perawatan sampai sekarang tapi pasien jarang datang.”

Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 9 detik tentang SM viral. Isinya, dia yang menggendong anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, pada Ahad siang, 30 Juni 2019.

SM lalu cekcok mulut dengan seorang pria yang diduga suaminya di dalam masjid tersebut. Orang-orang di dalam masjid berusaha membawa SM keluar. Bukannya mereda, wanita tersebut makin meradang hingga membuat seisi masjid gaduh.

Kepolisian Resor Bogor pun membawa pasien wanita berinisial SM itu untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Ahad malam. RS Polri pun langsung membentuk tim untuk menelisik kondisi kejiwaan SM karena kecaman luas yang datang terhadap SM.”


(4) http://bit.ly/2NuepGK, arsip cadangan SUMBER.