DirektoratJenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau membantah terkait dengan beredarnya sebuahkertas surat yang di dalamnya berisi informasi bahwa Bea Cukai Riau akanmelakukan lelang hasil barang sitaan secara tertutup. Menanggapi informasitersebut, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FABRICATED CONTENT
===
SUMBER:KERTAS SURAT
===
NARASI:
SehubunganDengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Yang telah diubah menjadiUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perihal: Penagihan Penanggung Jawaban Pajakdengan Surat Paksa, melalui perantaraan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea danCukai serta di dukung oleh Kementerian Keuangan Negara RI, Melaksanakan LelangInternal Barang Sitaan Negara
===
PENJELASAN:Beredar sebuah kertas surat yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan informasibahwa Bea Cukai Riau akan melakukan lelang barang sitaan milik negara, yang dimana lelang tersebut akan menggunakan mekanisme internal dan terbatas. Sontak informasitersebut dengan cepat menyeruak ke publik dan menjadi tanda tanya besar di kalanganmasyarakat Riau.
Dalamsurat yang beredar, disebutkan bahwa lelang tersebut hanya untuk instansiterkait saja yang diperbolehkan hadir dan harga yang terlampir pada suratedaran bersifat tetap. Tidak hanya itu, bahkan pembeli diberikan opsipembayaran dengan cara cicilan Dp 30%-50% pada daftar barang yang terlampir.
Menanggapiinformasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau punakhirnya angkat bicara. Melansir dari goriau.com, dijelaskan bahwa surat tersebutadalah tidak benar alias bukan terbitan Bea Cukai Riau. Kepala Seksi BimbinganKepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilyaha DJBC Riau, Fino Viantomengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan klarifikasi mengenai surattersebut. Menurutnya Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang tersebar tersebut.
“Suratedaran tersebut sepenuhnya palsu. Jadi pelaku memanfaatkan momen pertengahantahun dimana Bea Cukai pada waktu tersebut banyak melakukan pemusnahan BarangMilik Negara (BMN) dari hasil penindakan, sehingga kegiatan lelang tersebutterlihat asli,” pungkas Fino.
Selanjutnya,Fio menegaskan bahwa Bea Cukai dalam melaksanakan lelang BMN hasil tangkapannyaoleh KPKNL tidak pernah melaksanakan lelangnya secara tertutup atau internalseperti yang disampaikan dalam surat tersebut.
===
REFERENSI: