Akun Facebook Papah Haikal atau @jajang.suherman.3304 membuat unggahan yang berbunyi “Mendagri tidak memberi ijin cuti kepada walikota Sumbar untuk menunaikan ibadah haji, rezim setan..,” Selasa (23/7). Setelah ditelusuri, terdapat kekeliruan pada unggahan akun @jajang.suherman.3304.
Kekeliruan terletak pada kalimat “Mendagri tidak memberi ijin cuti kepada walikota Sumbar untuk menunaikan ibadah haji.” Diketahui yang tidak diberikan izin untuk menunaikan ibadah haji ialah Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Bupati Agam, Indra Catri.
Tidak diberikannya ijin kepada dua kepala daerah tersebut oleh Kemendagri, dikarenakan keduanya masuk sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 2019 yang dibiayai oleh negara. Sementara berdasarkan Surat Kemendagri tertanggal 2 Juli 2019 kepada Gurbernur Sumbar, Irwan Prayitno ditegaskan kepala daerah yang melaksanakan perjalanan haji atau umrah harus menggunakan biaya sendiri.
=====
Sumber: Media Sosial Facebook
=====
Kategori: Misleading Content
=====
Narasi:
“Mendagri tidak memberi ijin cuti kepada walikota Sumbar untuk menunaikan ibadah haji, rezim setan..,” unggah akun Facebook Papah Haikal atau @jajang.suherman.3304, Selasa (23/7).
=====
Penjelasan:
Akun Facebook Papah Haikal atau @jajang.suherman.3304 membuat unggahan dengan narasi “Mendagri tidak memberi ijin cuti kepada walikota Sumbar untuk menunaikan ibadah haji, rezim setan..,” di Grup Facebook Rakyat Indonesia Mendukung Perubahan Pemimpin Bersama Prabowo Sandi pada Selasa (23/7).
Setelah dilakukan penelusuran, terdapat kekeliruan dari unggahan akun Facebook @jajang.suherman.3304 tersebut.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 2 Juli 2019 kepada Gurbernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, ditegaskan kepala daerah yang melaksanakan perjalanan haji atau umrah harus menggunakan biaya sendiri.
“Saya memang sudah ditunjuk Pemprov Sumbar menjadi TPHD. Telah lulus serangkaian tes dan naik haji tahun ini. Tapi karena ada aturan itu, terpaksa saya batal berangkat,” kata Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Deri Asta dijadwalkan berangkat ke Mekah pada kloter 9 Embarkasi Padang dengan 393 orang jemaah calon haji (JCH) asal Kota Sawahlunto, Bukittinggi, dan Kota Padang. Kloter 9 dijadwalkan masuk Asrama Haji pada Sabtu (13/7/2019) dan bertolak ke Madinah pada Minggu (14/7/2019).
“Kita harus patuh kepada aturan itu dan membatalkan keberangkatan. Ini mungkin belum jodoh saya, tapi saya sudah mendaftar secara reguler. Insya Allah tahun 2021 jadwal berangkat,” kata Deri.
Deri sangat menyayangkan tidak sinkronnya Pemprov Sumbar dengan Kemendagri sehingga akhirnya membuat ia batal berangkat haji.
“Kalau memang ada aturan tersebut, harusnya diberi tahu jauh-jauh hari sehingga bisa memastikan bisa ikut atau tidak tes yang dilaksanakan Pemprov Sumbar untuk TPHD itu,” kata Deri.
Setelah dinyatakan lulus, ketika mengurus izin ternyata harus membayar dengan biaya sendiri. Padahal TPHD dibiayai pemerintah.
“Di sinilah letak persoalannya. Saya sendiri sudah mendaftar secara reguler sehingga saya batalkan untuk naik haji tahun ini dari TPHD,” kata Deri.
Hal yang sama juga dialami Indra Catri. Bupati Agam tersebut seharusnya berangkat menjadi TPHD pada Kloter 3. Kloter tersebut akan memberangkatkan calon jamaah haji dari Kabupaten Agam dan Kota Padang. Ada sebanyak 388 orang dari Kloter 3.
Indra sudah lolos tes sebagai TPHD, tetapi lebih memilih membatalkan keberangkatan karena tidak bisa meninggalkan aktivitas pemerintahan selama 40 hari.
Apalagi, lanjut dia, selama Juli hingga Agustus, dirinya mengaku harus menghadiri sejumlah agenda penting.
=====
Referensi:
2.https://www.facebook.com/groups/1710243042326746/permalink/3204969199520782/
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/940599099605959/