Modus standar di lapangan adalah masuk sebagai wisatawan lalu overstay. Tidak ada bebas visa kerja, perlu Kitas dan Kitap untuk TKA bekerja di Indonesia. Salah satu masalah negara dalam mengawasi adalah karena sulit membedakan antara warga Tiongkok dengan warga lokal di lokasi tempat TKA ilegal bermukim, karena faktor kemiripan secara fisik yang disebabkan oleh keturunan dari nenek moyang yang sama.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

SUMBER

http://bit.ly/2K6p2L6 akun “Musni Umar” (twitter.com/musniumar), sudah dibagikan 1.3 ribu kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Investasi dan visa bebas tlh dijadikan sarana rakyat China datang ke Indonesia cari pekerjaan, bahkan sdh ada yg punya KTP. Pernyataan Ibu Aviliani semoga menyadarkan kita bhy yg dihadapi. 400 Juta Pengangguran Tiongkok akan Merangsek ke Indonesia”.

======

PENJELASAN

(1) Artikel yang dibagikan oleh SUMBER konteksnya adalah mengenai sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk dan tenaga kerja di era MEA, bukan tentang penyalahgunaan bebas visa wisata:

“BataraNews.com- Selain menyatakan perlunya peningkatan daya saing melalui sertifikasi produk dan tenaga kerja, para Ekonom PP ISEI mengingatkan adanya ancaman besar di era MEA. Ancaman itu adalah masuknya jutaan tenaga kerja asing bersertifikat ke Indonesia. Ancaman ini dirasa sangat nyata, mengingat investor asing yang nanti masuk ke Indonesia memasukkan tenaga kerjanya ke dalam satu paket perjanjian kerjasama investasi.”

Selengkapnya di http://bit.ly/2Yv66yO (arsip cadangan).


(2) Ditjen Imigrasi: “Orang Asing dari 75 Negara Ini Bebas Visa Untuk Wisata ke Indonesia

… 75 negara tersebut adalah: … Republik Rakyat Tiongkok, …”

Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.


(3) kumparanNEWS: “… Menurut mereka, para pekerja itu masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) dengan dalih menjadi wisatawan. Namun, seiring perjalanan waktu, para warga China itu menyimpan gelagat mencurigakan.

“Mereka masuk dibebaskan visanya. Ini yang kita pertanyakan peran dari imigrasi. Di Manado banyak wisatawan yang kita enggak bisa bendung,” kata koordinator Walhi Sulawesi Utara, Theo Runtuwene, kepada kumparan.

Menurut Theo, dalam hal ini negara dianggap kurang mampu mengawasi arus warga China yang menetap di Sulut. Apalagi, bila dilihat secara fisik, sulit untuk membedakan antara warga China dengan warga lokal di sana.

“Mirip ya, nenek moyang kita kan dari Mongolia,” sebut Theo. …”

Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.


(4) tirto(dot)id: “… Di Indonesia, visa kerja untuk TKA yang bekerja dan tinggal di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kartu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkan Kitas, proses yang harus dilalui TKA cukup panjang. Pertama-tama, perusahaan yang menggunakan jasa TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah. …”

Selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.


(5) detikNews: “… Gorontalo – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Mereka bekerja sebagai pekerja tambang emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, padahal hanya memiliki visa kunjungan. …”

Selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) Ditjen Imigrasi: “Orang Asing dari 75 Negara Ini Bebas Visa Untuk Wisata ke Indonesia

Jakarta (08/10) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (18/09) lalu. Dalam Perpres yang terbaru, sebanyak 75 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk keperluan wisata ke Indonesia. Mereka diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

75 negara tersebut adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua New Guinea, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat Tiongkok, Rumania, Rusia, San Marino, Saudi Arabia, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania dan Yunani. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/2K6u0Hy (arsip cadangan di http://bit.ly/32XZ9W8).


(2) kumparanNEWS: “24 Mei 2018 11:37 WIB

News

Visa Wisata Muluskan Banjir Pekerja China

(foto)
“Berburu” TKA China di Morowali (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Ribuan TKA asal China yang bekerja di wilayah Sulawesi bukan lagi menjadi rahasia. Mereka bekerja di sektor tambang, mengingat di wilayah Indonesia tengah itu kaya akan sumber daya alam. Sebut saja nikel dan batu bara, dua komoditas yang ramai-ramai dikeruk di Sulawesi.

Terkait dengan aktivitas tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di 3 provinsi di Sulawesi-Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara- mengungkapkan temuan mereka terkait jalur masuk para TKA. Menurut mereka, para pekerja itu masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) dengan dalih menjadi wisatawan. Namun, seiring perjalanan waktu, para warga China itu menyimpan gelagat mencurigakan.

“Mereka masuk dibebaskan visanya. Ini yang kita pertanyakan peran dari imigrasi. Di Manado banyak wisatawan yang kita enggak bisa bendung,” kata koordinator Walhi Sulawesi Utara, Theo Runtuwene, kepada kumparan.

Menurut Theo, dalam hal ini negara dianggap kurang mampu mengawasi arus warga China yang menetap di Sulut. Apalagi, bila dilihat secara fisik, sulit untuk membedakan antara warga China dengan warga lokal di sana.

“Mirip ya, nenek moyang kita kan dari Mongolia,” sebut Theo.

(foto)
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Terkait banyaknya warga China di Sulut juga tak lepas dari adanya penerbangan langsung China-Manado. Tercatat ada 7 penerbangan langsung setiap harinya. Melihat kondisi tersebut, Theo berharap pemerintah bisa lebih perhatian terhadap pergerakan warga China di Sulut. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/2SJAa4i (arsip cadangan di http://bit.ly/2K7hAPD).


(3) tirto(dot)id: “Benarkah Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia?

… Perdebatan soal sentimen TKA seolah tak relevan bila dikaitkan dengan posisi Indonesia dan sembilan negata ASEAN lainnya tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) secara efektif berlaku 2015. Tujuan dari MEA antara lain untuk membuka jalan perdagangan barang dan jasa antarnegara; mengurangi biaya antarnegara; dan mempermudah iklim investasi. MEA juga diharapkan dapat mempermudah perpindahan tenaga kerja ahli.

Bagaimana aturan perizinan TKA di negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Singapura, dan Thailand?

Di Indonesia, visa kerja untuk TKA yang bekerja dan tinggal di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kartu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkan Kitas, proses yang harus dilalui TKA cukup panjang. Pertama-tama, perusahaan yang menggunakan jasa TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Selain itu, pemberi kerja juga harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di mana akan menjadi dasar untuk penerbitan Kitas. Untuk mendapatkan RPTKA, sebanyak delapan dokumen harus diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Setelah RPTKA, langkah selanjutnya adalah mendapatkan rekomendasi visa (TA01) dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan izin IMTA itu, sebanyak 12 dokumen harus disiapkan pemberi kerja.

Selanjutnya, pemberi kerja harus mendapatkan izin Visa Tinggal Terbatas (Vitas), atau surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, TKA mulai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Kitas. Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 19 dokumen, yang terdiri dari 13 dokumen berasal dari pemberi kerja, dan enam dokumen dari TKA. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 2-3 bulan. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/30XV0zL (arsip cadangan di http://bit.ly/2YlNe0V).


(4) detikNews: “Senin 25 Maret 2019, 17:15 WIB

Punya Visa Kunjungan tapi Kerja di Tambang Gorontalo, 6 WN China Ditangkap

Ajis Halid – detikNews

(foto)
Foto: 6 WN China yang diamankan di Kantor Imigrasi kelas Gorontalo. (Ajis-detikcom)

Gorontalo – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Mereka bekerja sebagai pekerja tambang emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, padahal hanya memiliki visa kunjungan.

Sementara, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo menyatakan 6 WN China diduga menyalahgunakan visa. Meraka hanya memiliki izin visa kunjungan, bukan visa kerja.
…”

Selengkapnya di http://bit.ly/2K5kuEC (arsip cadangan di http://bit.ly/2yjR681).


(5) http://bit.ly/2yjRQtQ, arsip cadangan SUMBER.


(6) http://bit.ly/2YrJOtu, laporan (mention) ke akun MAFINDO (twitter.com/turnbackhoax).