Debunk ini berisi bantahan serta penjelasan terkait isu seorang wanita asal Solo berinisial YI yang diiklankan rela digilir untuk melunasi hutang sebesar 1 juta rupiah kepada Fintech. Faktanya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Hoax di media sosial yang dibuat debt collector pinjol ilegal itu adalah seolah-olah YI rela ‘digilir’ demi melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000. Dedi mengatakan hoax tersebut merupakan modus si debt collector untuk menekan YI agar segera melakukan pelunasan.
======
[KATEGORI]: MISLEADING KONTEN / KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: MEDIA SOSIAL
======
[PENJELASAN]:
Belum lama ini beredar luas di media sosial terkait kasus seorang perempuan berinisial YI asal solo yang rela digilir demi melunasi hutang pinjaman online sebesar Rp 1.054.000. sebelumnya korban mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta, Namun uang yang dia terima hanya Rp 680.000.
Dalam tujuh hari ia harus mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 1.054.000. Alih-alih mendapat keringanan karena telat membayar pinjaman selama dua hari, justru YI diteror oleh oknum pinjaman online melalui pesan short message service (SMS) maupun WhatsApp (WA).
Dalam iklan yang beredar terdapat foto yang diserta narasi yang menyatakan bahwa perempuan tersebut rela digilir dan juga terdapat nomor yang bisa dihubungi apabila berminat.
Mengetahui dirinya menjadi korban hoax dari perusahaan Fintech tempatnya meninjam uang, YI telah melaporkan pembuat hoax dan perusahaan pinjol ilegal tersebut ke Polres Surakarta. Laporan dilakukan YI dengan didampingi penasehat hukum dari LBH Solo Raya pada Rabu, 24 Juli 2019 malam.
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra, mengatakan akan menembuskan kasus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, dan YLKI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hoax tersebut merupakan modus si debt collector untuk menekan YI agar segera melakukan pelunasan.
“Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya atau terjerat hutang oleh bujuk rayu fintech itu,” ucap Dedi.
[KESIMPULAN]:
Berdasarkan fakta yang ada terkait kasus seorang wanita berinisial YI yang rela digilir demi melunasi hutang ini masuk kedalam kategori Yang Menyesatkan Karen si pembuat isu telah memframing dan mencemarkan nama baik wanita tersebut dengan tujuan agar korbannya segera melunasi hutangnya.
======
REFERENSI:
https://news.detik.com/…/polisi-dalami-kasus-hoax-nasabah-f…
https://news.detik.com/…/polisi-tak-toleransi-hoax-debitur-…
https://surabaya.tribunnews.com/…/polri-iklan-perempuan-rel…
https://www.kominfo.go.id/…/hoaks-saya-…/0/laporan_isu_hoaks