Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko masih ditahan, karena penangguhan keduanya belum dikabulkan. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta dan Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum dari Soenarko. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo juga mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

===============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
===============================================

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sudah bebas pada hari Selasa, 4 Juni 2019 dikarenakan penangguhannya dikabulkan oleh kepolisian.

Salah satu sumber adalah akun Musyahid Bashar ( facebook.com/musyahid.bashar ) yang mengunggah video berdurasi 2 menit 50 detik pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 17:21 WIB, dimana tampak Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sedang bersama para pembesuknya.

Dalam postingan ini, akun tersebut menuliskan narasi “Alhamdulillah … Jendral purnawirawan Kivlan Zein dan Soenarko. Bebas hari ini.”

Sumber : http://web.archive[dot]org/web/20190604171415/https://www.facebook.com/musyahid.bashar/videos/2486053794747832/ – Sudah dibagikan 300 kali saat tangkapan layar diambil.

==============================================

PENJELASAN

Tersangka Makar Kivlan Zein masih mendekam di tahanan, penangguhan penahanannya belum dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zein ditahan di Rutan Guntur.

Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta masih mengajukan proses penangguhan penahanan untuk Kivlan Zein sebagai tersangka kasus makar dan senjata ilegal.

“Ini masih menunggu (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harrielangie),” kata Tonin dihubungi, Selasa (4/6/2019).

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, tersangka dalam kasus penyelundupan senjata ilegal turut pula melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Ferry mengaku sudah melakukan pengajuan penahanan sejak sepekan lalu. Dengan penjamin dari Advokat Senopati 08. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Mabes Polri yang belum memberikan jawaban.

“Belum ada jawaban dari Mabes Polri. Jaminan sementara ini baru dari advokat senopati – 08,” ujar Ferry.

Ferry pun membantah isu jika kliennya berada di luar tahanan di Rumah Tahanan Guntur sejak subuh tadi.

“Pak Soenarko masih di Guntur (Rutan),” tutup Ferry.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Soenarko dan Kivlan Zen.

“Belum dapat info lebih. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik ya,” ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juni 2019.

Penangguhan penahanan sendiri merupakan salah satu hak tersangka atau terdakwa dalam proses penahanan, yang diatur Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

REFERENSI :
https://www.suara.com/news/2019/06/04/162942/kivlan-zein-dan-soenarko-masih-ditahan-penangguhan-belum-dikabulkan
https://nasional.tempo.co/read/1211875/kivlan-zen-akan-ajukan-penangguhan-penahanan-kepada-polri
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4982/penangguhan