Bukan lahan TNI AL Surabaya. Kejadian dalam video tersebut terjadi pada tahun 2011, saat petugas eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Yopi Ramben, gagal melaksanakan eksekusi lahan Kompleks Perumahan Angkatan Laut dan Pangkalan Utama Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) seluas 20,5 hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang saat itu bersengketa dengan Sumardjo yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : DISINFORMASI / Konten yang Salah
=============================================
Beredar video yang disertai dengan narasi sebagai berikut :
“Separah ini kah potret negeriku saat ini??
Lahan TNI AL Surabaya mau dieksekusi lewat pengadilan oleh pengembang cina.. waduuhh betapa konyolnya negara ini…”
Sumber : Akun Putri Sudirman ( facebook.com/datien.ratna ) – http://archive.fo/5aG6A – Sudah dibagikan 2188 kali saat tangkapan layar diambil.
=============================================
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut bukanlah kejadian yang terjadi ‘saat ini’ dan terkait lahan TNI AL Surabaya seperti yang diklaim oleh sumber.
Kejadian dalam video tersebut terjadi pada tahun 2011, saat petugas eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Yopi Ramben, gagal melaksanakan eksekusi lahan Kompleks Perumahan Angkatan Laut dan Pangkalan Utama Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) seluas 20,5 hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang saat itu bersengketa dengan Sumardjo yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Saat itu, anggota TNI-AL sempat bersitegang dengan rombongan eksekutor di Jalan Bukit Gading Raya sejak sekitar pukul 08.00. Yopi sempat bernegosiasi dengan pihak TNI-AL yang diwakili Letkol Joko Sulistyanto. Keduanya berkeras melakukan tugas negara, hingga akhirnya pasukan TNI-AL mendorong rombongan eksekusi.
Yopi Ramben dan rombongan berpatokan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan, penggugat Drs Sumardjo adalah pemegang hak yang sah atas tanah Ex Eigendom Verponding Nomor 6525. 11202.11203. 11204 seluas 20,5 hektare tersebut.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI menyebutkan, menghukum Tergugat I/Pembanding 1/Pemohon Kasasi, yang dalam hal ini Pemerintah RI, Cq Departemen Pertahanan dan Keamanan RI, Cq Kepala Staf TNI AL atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan haknya, untuk menyerahkan sebidang tanah 20,5 hektare tersebut, dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban. Bila perlu, penyerahan tersebut dengan bantuan kekuasaan negara atau justice.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini, selain mengacu pada putusan PK MA RI No. 541 PK/Pdt/2000, tertanggal 14 Maret 2002 yang juga berdasar pada Putusan Kasasi MA RI No. 4637 K/Pdt/1998. tertanggal 17 Maret 1999.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No, 687/Pdt/1997/PT.DKI. tertanggal 9 April 1997 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 199/Pdt/ G/2004/PN.Jkt.Ut, tertanggal 6 Oktober 2004 yang tengah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari pantauan Rakyat Merdeka di lapangan, terlihat situasi kemudian memanas, saat Yopi berteriak untuk memaksa eksekusi dilakukan. Sejumlah anggota TNI-AL lalu mendorong rombongan yang berjumlah sekitar 10 orang. Beberapa polisi akhirnya mengamankan Yopi dengan meninggalkan lokasi menggunakan motor. Akhirnya rencana eksekusi pun batal dilakukan.
Pada tahun 2015, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama kuasa hukum almarhum Sumardjo mengklaim berhasil melakukan proses eksekusi lahan sengketa Polisi Militer TNI AL yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, RW02, 03, dan 05, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (14/1). Indikator keberhasilan tersebut yakni dari pembacaan berita acara di tanah yang tereksekusi dan penandatangananoleh saksi-saksi yang dilakukan oleh tim juru sita dan kuasa hukum pemohon.
Ngatino selaku kuasa hukum Sumardjo, mengatakan ia bersama juru sita PN mendatangi Jalan Perintis Kemerdekaan dengan membacakan penetapan dan berita acara dekat batas tanah sengketa yang dipisahkan dengan kali Sunter.
“Kami menyatakan eksekusi ini berhasil, karena inti dari eksekusi adalah pembacaan penetapan, kemudian pembacaan berita acara eksekusi, dan penandatanganan berita acara oleh saksi-saksi,” ujar Ngatino, Rabu (14/1) sore di ruang rapat PN Jakarta Utara.
Ngatino membandingkan proses eksekusi tersebut dibandingkan dengan tahun 2011 lalu dimana eksekusi pada tahun ini dianggap berhasil. “Kalau tahun 2011 sebelum kami membacakan, juru sita kami justru dikeroyok oleh massa dan akhirnya pembacaan dibatalkan, namun pada tahun ini proses pembacaan berjalan lancar dan proses eksekusi dianggap sah secara hukum” kata Ngatino.
Terkait pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berdiri di tanah sengketa, Ngatino menjelaskan tindakan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. “Itu nanti saja, karena di berita cara sudah dijelaskan teknisnya, dan nanti diterapkan kepada kami sebagai pemohon dengan meminta aparat kekuasaan lainnya,” lanjut Ngatino.
Menurut Ngatino, apabila sebuah lahan dalam proses penyitaan, maka seharusnya tidak diperbolehkan kegiatan pembangunan apapun di lokasi tersebut. “Apalagi ini pembangunannya menggunakan uang negara, maka sudah terjadi pelanggaran dalam proses tersebut,” tandas Ngatino.
Sementara itu, Wakil Panitera PN Jakarta Utara, Supyantoro Muchidin, selaku juru sita dari PN Jakarta Utara, mengatakan atas dasar pembelajaran pengalaman eksekusi pada tahun 2011 lalu dimana eksekusi tidak berhasil karena terjadi bentrokan dan tidak kondusif di titik Jalan Boulevard Bukit Gading Raya. Maka ia memutuskan tim eksekusi dibagi menjadi dua kelompok, yakni satu di Jalan Perintis Kemerdekaan dan satu lagi di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Sesuai dengan alamat lokasi bidang tereksekusi di Jalan Perintis Kemerdekaan, kami mendekat ke tanah tersebut, persis di hadapan lokasi tanah yang disengketakan dan disitulah kami bacakan ketetapan dan berita acara,” ujar Supyantoro.
Menurut Supyantoro, usai membacakan penetapan dan berita acara, ia bersama tim juru sita dan kuasa hukum sempat dikejar oleh pasukan TNI AL untuk menanyakan maksud pembacaan tersebut. “Ada beberapa juru sita kami yang diseret dan dipukuli, namun tidak sampai menyebabkan cedera serius hanya memar saja, adapula mobil yang kami gunakan hendak digulingkan oleh mereka,” lanjut Supyantoro.
REFERENSI :
https://www.youtube.com/watch?v=RDHVZML9M2M
https://nusantara.rmol.id/read/2011/04/20/24720/
https://www.beritasatu.com/megapolitan/240769/juru-sita-dan-kuasa-hukum-berhasil-eksekusi-lahan-sengketa-pomal-tni-al