Aplikasi “SAKE” adalah untuk kemudahan proses mengurus layanan kewarganegaraan, bukan untuk mempermudah warga Cina jadi WNI seperti premis pelintiran yang dibangun oleh judul artikel. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Konten Yang Salah.

=====

SUMBER

(1) http://bit.ly/2IMruFT, akun “Aji Pangestu” (facebook.com/ekoaji.pangestu.5), sudah dibagikan 1.163 kali per tangkapan layar dibuat.


(2) http://bit.ly/2FdLu3b (arsip), situs IDtoday(dot)co.

======

NARASI

“Daftar jadi WNI cukup lewat online, Warga Cina daratan serbu Indonesia
Dibaca ya, Link tertera di komentaršŸ™”.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: ā€œKonten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salahā€.


(2) “Daftar Jadi WNI Cukup Lewat Online”, judul asli artikel yang disalin. Selengkapnya di http://bit.ly/2wY3Qk5 (arsip).


(3) Institut Kewarganegaraan Indonesia: “Mau Jadi WNI? Daftar Online klik http://sake.ahu.go.id/”. Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2KndJQY http://bit.ly/2XRb5Gt Institut Kewarganegaraan Indonesia: “Mau Jadi WNI? Daftar Online klik http://sake.ahu.go.id/

Fri, 04/27/2018 – 10:38 | editor

(foto tangkapan layar)

Seperti sudah diketahui umum bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sejak tahun 2017 meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online untuk mempercepat pengurusan izin perubahan Warga Negara Asing (WNA) atau anak hasil perkawinan campur memiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Layanan berbasis online itu diharapkan bisa sangat bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus kewarganegaraan Indonesia nya.

Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi ā€œSAKEā€. Dimana aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan Sistem Online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Terutama terkait estimasi waktu (pengurusan dokumen) dan keberadaan dokumen. Meskipun menggunakan Sistem Online syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Tehna Bana Sitepu mengatakan layanan kewarganegaraan berbasis online ini memiliki kelebihan yang tidak memiliki oleh layanan secara manual. Setidaknya, kata dia, ada lima keunggulan layanan kewarganegaraan berbasis online tersebut.

“Pertama, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja,” kata Tehna. Tehna menjelaskan keunggulan kedua yakni pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, penyelesaian pemohonan dapat dilakukan paling lama lima hari sejak dokumen persyaratan diterima lengkap yang sebelumnya secara manual harus diselesaikan dalam waktu paling lama 49 hari.

“Keempat, penandatangan keputusan menteri oleh Dirjen AHU dilakukan secara elektronik dan kelima, pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri mengenai kewarganegaraan Indonesia nya,” ungkapnya.

Layanan kewarganegaraan secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur mengenai

a. Aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda.

b. Aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

c. Aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya.

d. Aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia.

e. Aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan.

f. Aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia

Selain itu terdapat juga aplikasi yang diperuntukan bagi WNA yang kawin sah dengan WNI dan ingin menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI.

Perempuan WNI yang ingin mempertahankan Kewarganegaraannya dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di tempat tinggal pihak suami WNA. Surat pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung [pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan].

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tersebut tidak boleh mengakibatkan WNI menjadi berkewarganegaraan ganda (bipatride). WNI tersebut harus melepaskan status kewarganegaraan yang didapatkan dari perkawinan campuran tersebut, barulah kemudian WNI dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudahan fasilitas ini bukan berarti pemerintah menjadi terlalu mudah menerima siapapun mengajukan permohonan menjadi WNI. Proses klarifikasi dan investigasi (penelusuran rekam jejak) terhadap calon WNI tetap dilakukan secara ketat oleh tim dari direktorat.

“Aplikasi ini hanya pendaftaran saja, nanti kita akan melakukan verifikasi” jelas Kepala Kantor Wilayah, jadi meskipun menggunakan sistem online syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual dan semua dokumen akan di verifikasi. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kewarganegaraan dapat menghubungi Perwakilan Republik Indonesia jika berada di luar negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor-kantor Imigrasi. (IKI/ENR)


(2) http://bit.ly/2x1c6zG, arsip cadangan SUMBER.