Pemberitaannews.com.au yang menyebutkan pihak Imigrasi Bali menolak dan mendenda MantanMiss Universe asal Australia, Tegan Martin (26), lantaran paspornya robek danbasah saat di Indonesia tidak benar. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPINgurah Rai Amran Aris menegaskan bahwa berita itu fitnah. “Berita itu menjadiheboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnah karenapada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui data lintaskita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akan terekamoleh data lintas kita,” kata Amran.
=====
Kategori: MisleadingContent
=====
Sumber: PortalMedia
Archive:
=====
Narasi:
Portal media asalaustralia, news.com.au memberitakan tentang penolakan Mantan Miss Universe asalAustralia, Tegan Martin oleh Indonesia karena ada noda di paspornya denganjudul “Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport.”
=====
PenjelasanLengkap:
Portal medianews.com.au memberitakan Mantan Miss Universe asal Australia, Tegan Martin(26), mendapat penolakan dan denda dari pihak Imigrasi Bali. Dalam pemberitaanitu, disertakan beberapa contoh kasus yang menimpa warga Australia selamaberada di Bali.
Berdasarkan hasilpenelusuran, pemberitaan itu tidak benar dan mendapatkan bantahan dari pihakImigrasi Bali. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Arismenegaskan bahwa berita itu fitnah.
“Berita itumenjadi heboh dan saya tidak mengerti. Tapi nyata-nyata saya katakan itu fitnahkarena pada tanggal 16 Juni 2019, tidak ada atas nama Tegan Martin melalui datalintas kita. Karena sistem yang sudah cukup bagus yang masuk ke Indonesia akanterekam oleh data lintas kita,” kata Amran.
Berdasarkan informasiyang dihimpun oleh pihak Imigrasi Bali, lanjut Amran, pada 16 Juni 2019 TeganMartin berencana berangkat dari Bandara Sydney menuju Bali dengan menggunakanmaskapai Jetstar. Saat Tegan cek in di bandara Sydney, dia sudah disarankanmenunda keberangkatan lantaran kondisi paspor rusak yakni sobek di ujung kanandan basah. Amran melanjutkan, Tegan berangkat ke Bali pada 17 Juni 2019 setelahpaspor barunya keluar.
“Itu menurutpengakuan dari GM (General Manager) Jetstar di sini (Bali). Jadi yangbersangkutan (Tegan) menunda keberangkatan dan dimohon Paspor yang baru.Tepatnya paspor (baru) itu keluar tanggal 17 Juni 2019. Kemudian berangkat ke(Bali) dan diterima dengan normal,” jelas Amran.
Selain itu, Amranjuga membantah informasi yang menyebutkan Tegan didenda USD 5.000 lantarankerusakan paspor. Menurutnya, itu tidak benar.
Amranmenceritakan, Tegan Martin pulang ke Australia pada Minggu (24/6). PihakImigrasi sempat bermaksud menanyakan maksud Tegan Martin menyebarkan informasitidak benar. Namun, kata dia, Tegan tidak mau dipublikasikan.
“Selanjutnya tadimalam (24/6) pukul 21.00 WITA, yang bersangkutan pulang ke negaranya. Dia(Tegan) tidak mau untuk dipublikasikan dan tidak mau direkam dan difoto,”tutupnya.
Bantahan senadapun disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ia membantah adanyadenda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe asal Australia. MenurutRonny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayananimigrasi di Bali.
“Sehubungan denganadanya dugaan pengenaan denda USD5000 dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadikemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi diBali,” terang Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Ronny punmengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadapImigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masukwilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.
“Bahwa kami tidakatau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan padasaat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadipenolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (TempatPemeriksaan Imigrasi),” kata Ronny.
Adapun, Ronnymenjelaskan, kasus penolakan terhadap paspor rusak memang pernah dialami warganegara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketikaitu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai. Penolakan ituterjadi lantaran paspornya rusak signifikan.
“Adapun terkaitPenolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakanterdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tutur Ronny.
Berdasarkan haltersebut, maka pemberitaan news.com.au tersebut masuk kategori misleadingcontent. Sebab, ada pelintiran dan framing informasi.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/921825688149967/
https://www.nusabali.com/berita/54382/kepala-imigrasi-bantah-denda-miss-universe-australia