Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun dan Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa bahwa penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden. Hal ini berdasarkan keputusan MK pada tahun 2014.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

FYI : NARASI KLAIM dan PENJELASAN cukup panjang, mohon DIBACA sampai SELESAI dan sikapi dengan bijaksana.

======================================
Kategori : DISINFORMASI / Konten yang Salah
======================================

Beredar tulisan yang menyatakan pasangan capres dan cawapres no urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dipastikan tidak menang Pilpres 2019.
Tulisan ini beredar di Facebook dan aplikasi percakapan Whatsapp.

Berikut tulisan lengkapnya :
“Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019
By: Restu Bumi
Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.
Sekedar Catatan…
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :
1. Suara lebih dari 50%
2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)
3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%
Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.
Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!
Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!
Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:
Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi).
Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah.
Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%.
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.
Makanya Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma’ruf: 17,12% – Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma’ruf: 9,12% – Prabowo-Sandi: 90,88%.
Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%.
Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka.
SELESAI
Harap ini disebarkan seluas-luasnya agar publik tahu tentang aturan ini …….”

Salah satu sumber : https://web.archive.org/web/20190420055156/https://www.facebook.com/Alanza.Collections/posts/2167675756684632 – Akun Adza Azilla Setiawan ( facebook.com/Alanza.Collections ) Sudah dibagikan 45 kali saat tangkapan layar diambil.

Sumber lain : https://www.facebook.com/search/top/?q=Dedy McLaren: JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019 By: Restu Bumi&epa=SEARCH_BOX

=========================================

PENJELASAN

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penentuan pemenangan pilpres jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Bagi pasangan calon (paslon) yang meraih suara terbanyak, maka yang bersangkutan dinyatakan menang dan dilantik KPU menjadi presiden dan wakil presiden.

“Jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” ujar Yusril saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2019).

Yusril menanggapi kabar yang beredar bahwa paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Yusril mengatakan ketentuan tersebut berlaku jika paslon yang bertarung dalam pilpres lebih dari dua paslon. Menurut dia, jika lebih dari dua paslon, yang dinyatakan menang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua. Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” pungkas Yusril.

Selain Yusril, melalui akun twitter miliknya, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, menulis;
“Kalau jumlah pasangannya cuma dua, tidak dibutuhkan syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014.”

Pada tahun 2014, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan pilpres yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannnya, Mahkamah mengakui risalah pembahasan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak membicarakan secara ekspresis verbis apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden terdiri dari dua paslon. Hanya saja, saat perubahan ketiga, muncul persoalan yang belum terselesaikan bagaimana solusinya jika pasangan calon presiden tidak ada yang memenuhi syarat Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Bagaimana kalau terjadi pasangan calon hanya terdiri dari dua pasangan calon?

Ada dua pilihan. Pertama, dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama, atau kedua dipilih kembali oleh rakyat atau dipilih oleh MPR. “Pada perubahan keempat UUD 1945 diputuskan untuk dipilih langsung oleh rakyat tanpa memperhatikan persyaratan yang ditentukan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Meski tidak ada penegasan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dikaitkan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan pembahasan saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua pasangan calon. Selain itu, atas dasar penafsiran gramatikal dan sistematis makna keseluruhan pasal 6A UUD 1945 menyiratkan pasangan calon lebih dari dua pasangan calon.

Menurut Mahkamah jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, tidak perlu ada penegasan kalimat “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Sebab, dengan dua pasangan tentulah salah satu diantara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. “Prinsip paling penting adalah kedaulatan rakyat, sehingga presiden terpilih memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.”

Karena itu, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.

REFERENSI :
https://www.beritasatu.com/nasional/549817-pilpres-2019-yusril-penentuan-pemenang-berdasarkan-suara-terbanyak.html
https://twitter.com/ReflyHZ/status/1119434882013224960
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53b54418c9eaf/mk-putuskan-pilpres-2014-satu-putaran
http://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/169/id_perkara/703
https://www.bphn.go.id/data/documents/50-2014.pdf