Debunk ini berisi klarifikasi dari pihak PLN terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dimajukannya batas tanggal pembayaran listrik dari tanggal 20 menjadi tanggal 5 setiap bulannya. Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, kabar PLN mengubah batas waktu pembayaran tagihan tidak benar atau hoaks. PLN sebagai penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
======
[KATEGORI]: KLARIFIKASI
======
[SUMBER]: PESAN BERANTAI WHATSAPP
======
[NARASI]:
“Sekadar info, mulai bln Maret 2019 pembayaran tagihan PLN dimajukan. Biasanya paling lambat tgl 20 tiap bulan, dimajukan ke tgl 5. Pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Mohon bantu share kpd keluarga, tetangga, teman2. Indahnya berbagi.”
======
[PENJELASAN]:
Belum lama ini beredar kabar dalam pesan berantai aplikasi whatsapp mengenai kebijakan baru PLN Selaku penyedia listrik di Indonesia.
Dalam pesan berantai itu menyebutkan bahwa pada bulan maret 2019 PLN memajukan batas pembayaran listrik menjadi tangal 5 setiap bulannya yang sebelumnya adalah tanggal 20, dan jika melewati batas tanggal tersebut maka konsumen pascabayar akan dikenakan denda.
Menanggapi isu tersebut, EVP Communicaton and CSR PLN I Made Suprateka memastikan, perubahan batas pembayaran tagihan listrik yang ramai di grup WhatsApp tersebut adalah hoax. PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
“Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik, saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax. Mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik,” kata Made dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).
Dia menambahkan, yang berubah adalah penerimaan pembarayan, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Karena itu, batas pembayaran tetap tanggal 20 dan jika melewati dapat dikenai denda.
======
REFERENSI:
https://finance.detik.com/…/hati-hati-beredar-pesan-hoax-ba…
https://www.inews.id/…/ramai-isu-pembayaran-tagihan-…/457813
https://www.liputan6.com/…/pln-sebut-perubahan-batas-waktu-…