Informasi penerapantilang CCTV di Depok merupakan informasi yang salah. Kasat Lantas PolrestaDepok, Kompol Sutomo mengatakan, informasi yang beredar tidak benar. Selainitu, isu tilang CCTV di Depok ini pernah muncul di bulan Juli 2018 dan jugamerupakan informasi yang salah.
=====
Kategori: FalseContext/Konten yang Salah
=====
Sumber: MediaSosial
=====
Narasi:
Yang melintas dijalananKOTA DEPOK:
Besok ada uji cobatilang e-CCTV.
Berikut daftar Jlyang akan diuji coba antara lain:
– LAMPU MERAHRAMANDA
– LAMPU MERAHJUANDA
– LAMPU MERAHCIMANGGIS
– LAMPU MERAHSIMPANG DEPOK
– LAMPU MERAHKARTINI
– LAMPU MERAHCINERE
Berhentilah dibelakang garis Lampu TL.
Hati hati dengankecepatan ketika lampu TL sdh menyala warna kuning.
Karena sensor CCTVakan me-ngezoom saat lampu kuning menyala.
Mungkin jgdibeberapa wilayah atau tempat lain.
Jangan lupa jugaUtk Teman² yang kerja atau perjalanan ke *KOTA DEPOK* informasi mulai bulanmaret akan dipasang ratusan CCTV di tempat2 yang rawan pelanggaran Lalu Lintasseperti Traffic Light maupun tempat lain.
Tujuan pemasanganCCTV tersebut adalah utk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalinselanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim suratkerumah alamat sesuai Nopol bahkan CCTV tersebut dpt menangkap gambar wajah danNopol secara jelas.
Khususnya rekan2jika berhenti dilampu merah jangan melebihi *Stop Line* lebih baik ambilbelakangnya Stop Line.
Bahwa PEMKOT DEPOKakan menggandeng kerja sama Satlantas POLRES DEPOK, Kejaksaan Negeri ,Pengadilan Negeri dan Dishub KOTA DEPOK maupun instansi lain.
Mari bersama -samatertib Lalu Lintas di jalan dg Motto *Keselamatan Sebagai Kebutuhan No 1.*
Aplikasidilapangan akan segera di publikasikan.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩👍👍👍
=====
Penjelasan:
Beredar di mediapesan dan media sosial informasi tentang penerapan sistem tilang CCTV atau ECCTV pada bulan Maret 2019 di Depok, Jawa Barat. Dalam informasi tersebut,disebutkan bahwa penerapan itu akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Depok,salah satunya .
Berdasarkan hasilpenelusuran, informasi tersebut salah. Dilansir dari okezone.com dan depokrayanews.com,Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pesan berantai tersebutmerupakan informasi palsu atau hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pesan itu hoaks,kami belum mengeluarkan peraturan e-CCTV di wilayah Depok,” ungkapnya.
Tak hanya itu,informasi mengenai penambahan CCTV dan fungsi CCTV yang akan menangkap gambarposisi kendaraan roda empat dan dua yang melewati garis batas berhenti padapesan tersebut juga tidak benar. Untuk itu, Sutomo mengimbau kepada masyarakat,khususnya warga Depok, tidak langsung mempercayai informasi tersebut.
“Jika mendapatkaninformasi yang belum jelas kebenarannya masarakat diimbau agar tidak langsungpercaya, untuk bisa mendapatkan kabar tersebut benar atau tidak masyarakat bisamenanyakan kepada anggota lalu lintas dan membaca berita dari kantor beritayang sudah terpercaya,” ujarnya.
Isu penerapan tilangE CCTV di Depok ini pernah berhembus di bulan Juli 2018. Isu tersebut munculdengan narasi yang sedikit berbeda dan sudah di-debunk dalam postingan BentangFebrylian pada tanggal 27 Juli 2018.
Sama halnya denganisu kali ini, informasi yang salah tentang tilang E CCTV beredar pertama kalimelalui persebaran media pesan Whatsapp. Berdasarkan hal tersebut, makainformasi penerapan tilang E CCTV di Depok masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/838138233185380/
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702653650067173/