Secara konstitusi dan mekanisme, mengganti Wakil Presiden melibatkan MPR sehingga tidak semudah seperti premis yang dibangun oleh rumor yang diedarkan di media sosial yang diangkat oleh koran Indopos. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

MISLEADING CONTENT.

======

SUMBER

Pesan berantai Whatsapp.

======

NARASI

“Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?”

(foto edisi cetak judul artikel koran Indopos).

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2BFEoCS Groundviews: “MISLEADING CONTENT

Misleading use of information to frame an issue of individual”

(Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu).

——

(2) Beberapa artikel yang terkait:

——

(3) Post sebelumnya di turnbackhoax(dot)id:

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2xnQ76P KOMPAS(dot)com: “Inilah Aturan MPR soal Pemilihan Wakil Presiden Pengganti

Kompas.com – 01/03/2010, 12:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010), diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekososngan jabatan Wakil Presiden. Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.

Berikut adalah aturan lengkapnya :

Bab XIX Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden
Pasal 112

  1. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
  2. Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota
  3. Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
  4. Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil putusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan
  5. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan syarat-syarat kepada Pimpinan MPR, paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR
  7. Paling lambat 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi dan Kelompok Anggota untuk membentuk Tim Verifikasi
  8. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
  9. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) : a. Terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya mencerminkan fraksi dan Kelompok Anggota secara proporsional ; b. Keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR ; c. Masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ; d. Dapat membentuk tim ahli; dan e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
  10. Dalam hal laporan hasil kerja Tim Verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
  11. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) maka Pimpinan DPR dapat memperpanjang masa kerja Tim Verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
  12. Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja Tim Verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) maka Pimpinan mengundang Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dilmaksud pada ayat (2)
  13. Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  14. Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja Tim Verifikasi
  15. 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (14) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan
  16. Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Sidang Paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden
  17. Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang untuk 1 (satu) kali lagi
  18. Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu diantara calon Wakil Presiden

Pasal 113
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (16) atau ayat (18) ditetapkan dengan Ketetapan MPR

Pasal 114

  1. MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam padal 112 ayat (16) atau ayat (18) dalam Sidang Paripurna dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR
  2. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR
  3. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA
  4. Berita Acara Pelantikan ditandatangani oleh Wakil Presiden dan Pimpinan MPR atau Pimpinan DPR.”

——

(2) http://bit.ly/2BDeO17 Liputan6(dot)com: “Isu Diganti Ahok Bila Jadi Wapres, Ma’ruf Amin: Memang Pemilihan RT?

Liputan6.com
01 Feb 2019, 05:07 WIB

(foto)
Ahok Mengantarkan Jokowi ke Istana Bogor usai resmi menjadi Presiden RI (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin menjawab hoaks dirinya bakal digantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika terpilih menjadi wakil presiden. Ma’ruf menegaskan, pemilihan presiden berbeda dengan pemilihan ketua RT.

“Dari mana itu? Itu mengarang saja itu. Emang pemilihan RT apa? Itu kan ada mekanisme-mekanisme kenegaraan yang enggak bisa seperti itu,” kata Ma’ruf Amin di kediamannya Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

“Emang masyarakat kita bodoh. Masyarakat kita ini kan sudah pintar. Mereka tahu bawa soal pergantian kepemimpinan nasional itu ada mekanisme yang mengatur,” imbuhnya.

Hoaks tersebut dilaporkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, usai diskusi tentang menangkal hoaks di Media Center Posko Cemara. Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong menyampaikan ada hoaks demikian di masjid-masjid.

“Karena suka atau tidak suka, faktanya tempat ibadah masjid juga menjadi arena persebaran hoaks baik melalui buletin, ceramah ceramah seperti misalnya tadi, kiai cuma beberapa tahun kemudian digantikan Ahok itu juga di ceramah ceramah menurut teman teman bisa disampaikan ke situ,” kata Usman.

Pesan Ma’ruf

Sementara, Ma’ruf mengakui telah memberikan pesan kepada TKN supaya mengkonter isu hoaks yang bertebaran. Ketum MUI itu memberikan saran untuk membuat situasi politik lebih kondusif.

“Apa yang harus dilakukan di dalam rangka melakukan membangun keadaan yang lebih kondusif. Isu-isu apa, kemudian bagaimana kita mempublish masalah-masalah yang memang bias mengubah keadaan, menangkal hoaks,” kata Ma’ruf.”

——

(3) http://bit.ly/2SW0B9o TEMPO(dot)CO: “Begini Penjelasan Indopos Soal Berita Ahok Gantikan Ma’ruf Amin

Reporter: Fikri Arigi
Editor: Juli Hantoro

Jumat, 15 Februari 2019 19:55 WIB

(foto)
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengadukan berita Harian Indopos, dengan judul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?” ke Dewan Pers. Jumat 15 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto mengklarifikasi terkait berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ yang dimuat dalam koran Indopos edisi Rabu, 13 Februari 2019. Juni mengatakan korannya hanya mengangkat isu yang belakangan santer beredar di media sosial, juga ditambah dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin.

“Terkait pemberitaan itu, sebetulnya diangkat karena sebelumnya sudah viral di media sosial grafis (soal Ahok menggantikan Ma’ruf sebagai Wapres) itu. Kemudian kami angkat dengan menghubungi pihak TKN,” tutur Juni dihubungi wartawan, Jumat 15 Februari 2019.

Berita yang kini dilaporkan pada Dewan Pers oleh TKN ini bercerita soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos dalam Pilpres nanti. Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi Wakil Presiden.

Pada berita tersebut diketahui memang Indopos telah melakukan konfirmasi kepada TKN melalui juru bicaranya, Ace Hasan Syadzily. Pada berita itu diketahui Ace menampik kabar itu, dan menyebutnya sebagai rumor tidak benar alias hoax. Selain Ace, Indopos pun memuat bantahan dari anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari.

Juni menambahkan pihak Indopos membuka ruang sebesar-besarnya pada TKN agar dapat menyampaikan klarifikasinya. Ia mengklaim sebelumnya sudah berkomunikasi dengan TKN melalui Ratna yang ia sebut merupakan salah seorang anggota dari tim Ketua TKN, Erick Thohir.

Namun saat ini, mengetahui medianya dilaporkan ke Dewan Pers ia mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab, dan menghadapinya. Ia berharap melalui Dewan Pers semuanya dapat berjalan lancar dan menelurkan solusi terbaik.

Pelapor kasus ini, Ade Irfan Pulungan, yang juga Direktur Hukum dan Advokasi TKN, mengatakan dirinya menolak untuk berkomunikasi dengan Indopos. Menurutnya mengadu ke Dewan Pers adalah solusi terbaik karena berita itu sudah terlanjur terbit.

“Saya pikir tidak perlu (berkomunikasi). Karena ini sudah terbit. Justru sebenarnya mereka yang harus menanyakan kenapa kok rumor dan kajiannya dari medsos. Maka langsung ke dewan pers saja,” tutur Ade di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat 15 Februari.”

——

(4) http://bit.ly/2SFhC8q Beritasatu(dot)com: “Dewan Pers Akan Panggil Indopos Soal Berita BTP Gantikan Ma’ruf Amin

(foto)
Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo. ( Foto: Beritasatu TV )

Zumrotul Muslimin / ZTM Jumat, 15 Februari 2019 | 23:52 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf melaporkan koran Indopos ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). Indopos diduga melanggar kode etik jurnalistik dengan memuat berita mengenai Cawapres Ma’ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan mengatakan pemberitaan Indopos merupakan fitnah dan sangat merugikan. Mereka berharap Dewan Pers segera memproses redaksi koran Indopos.

Sementara itu Dewan Pers akan segera menganalisis pemberitaan harian Indopos yang memuat spekulasi soal pergantian Ma’ruf Amin. Dalam waktu dekat, Dewan Pers juga akan memanggil awak media Indopos untuk meminta keterangannya. Dewan Pers butuh waktu untuk menganalisis isi aduan.

“Meski demikian, ini masalah yang urgent karena menyangkut pemilu. Kalau ini sudah urusan Dewan Pers secara keseluruhan. Pleno yang akan menentukan segera. Ketua Dewan Pers maupun Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat akan segera memprosesnya,” kata Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo.

Lihat video:

(video di https://youtu.be/2k50JXTcTUo)”.

——

(5) http://bit.ly/2N9Jgod VIVA: “TKN Jokowi Laporkan Indopos karena Berita ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’

Tim VIVA »
BERITAPOLITIK
Jumat, 15 Februari 2019 | 17:32 WIB

(foto)
Photo : VIVA/Ridho Permana
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Ade Irfan Pulungan

VIVA – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Ade Irfan Pulungan, sore ini, melaporkan salah satu media cetak ke Dewan Pers. Hal ini berkaitan dengan fitnah dalam pemberitaan berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’.

Irfan menyesalkan, pemberitaan ini yang dipublikasikan di halaman 2 Indopos pada Rabu 13 Februari 2019.

“Saya Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Puluang hadir di Dewan Pers untuk mengadukan dan melaporkan surat kabar Indopos, di mana edisi Rabu 13 Februari, Indopos mengatakan di halaman dua korannya, Ahok akan gantikan Ma’ruf Amin,” kata Ade usai melaporkan di Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019.

“Berita ini kami anggap sebuah fitnah, fitnah besar kepada paslon kami. Kenapa? Pemilunya saja belum terjadi. Pemilu belum terjadi, tetapi sudah diberitakan,” katanya.

Ade menambahkan, hal yang disesalkan lagi, Indopos memberitakan ini dari sebuah rumor di sosial media, padahal informasi belum pasti kebenarannya.

“Mereka mengangkat ini dari sebuah rumor di medsos. Artinya, ada percakapan di medsos. Medsos itu kan tingkat kebenarannya masih kita ragukan,” ungkapnya.

Hal yang sangat merugikan lagi, kata Ade, infografis yang ada di berita tersebut. Ade menilai ada penggiringan opini publik.

“Ya, berita ini dan ilustrasi sangat merugikan paslon nomor 01, karena Indopos menggiring opini pemilih untuk percaya tentang hal ini. Luar biasa fitnahnya, kami datang ke dewan pers untuk memproses hal ini,” katanya. (asp)”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/838751716457365/