Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada wartawan, Jumat, mengatakan KTP-e yang di kantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.
======
Kategori : KLARIFIKASI
======
Sumber : Pertanyaan Anggota Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoaks (FAFHH)
Narasi :
Minta penerangan https://www.nusanews.id/…/tenaga-kerja-asing-di-cianjur-pun…
======
Penjelasan :
Menjawab pertanyaan anggota FAFHH terkait kebenaran dari judul dan isi berita yang ditayangkan oleh media daring nusanews.id berjudul “Tenaga Kerja Asing di Cianjur Punya e-KTP, Disdukcapil Bilang Sudah Penuhi Syarat”, yang ditayangkan oleh media tersebut pada hari Minggu (29/2).
Berdasarkan penelusuran, ternyata berita tersebut benar adanya alias fakta. Media daring nusanews.id itu melansir dari berita yang dimuat di antaranews.com pada hari Jumat (22/2) yang berjudul “Disnaketrans Cianjur temukan TKA miliki KTP-e”.
Berikut isi dari berita yang dimuat oleh antaranews.com :
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki KTP eletronik saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada wartawan, Jumat, mengatakan KTP-e yang di kantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.
“KTP elektronik yang dimiliki TKA itu, sama persis dengan KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya,” kata Ambar.
Setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur. “Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Sementara Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan bawah pihaknya telah mengeluarkan KTP-e untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.
“TKA tersebut bisa mendapatkan KTP-e karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” katanya.
Ia menjelaskan, KTP-e tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat ijin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-e, sesuai dengan pasal 63 nomor satu,” katanya.
Referensi :
https://www.antaranews.com/…/disnaketrans-cianjur-temukan-t…
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/844475325885004/