Tangkapan layar oleh post sumber diambil dari situs blog yang selain bisa dibuat oleh siapapun, sudah diblokir oleh penyedia layanan. Alfian Tanjung, pihak penuduh Teten Masduki, per post ini disusun akibat perbuatannya masih menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2Rs4TVg, post oleh akun “Suhud Budiono” (facebook.com/budiono.suhud), sudah dibagikan 1.845 kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Scenario Allah lebih sempurna…kedzoliman rezim pasti terkuak 💪”.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Menyesatkan

Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.

* Post SUMBER mengambil tangkapan layar situs blog yang tidak memiliki kredibilitas karena bisa dibuat oleh siapapun, selain itu per post ini disusun sudah diblokir oleh penyedia layanannya.
* Untuk membangun premis, post SUMBER menambahkan narasi yang tidak valid. Per post ini disusun, sumber tuduhan sudah diputuskan bersalah di tingkat kasasi dan masih menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

——

(2) Blog dihapus dan alamat diblokir, kancapolitik(dot)blogspot(dot)com: “Blog has been removed

Sorry, the blog at kancapolitik(dot)blogspot(dot)com has been removed. This address is not available for new blogs.”

“Blog sudah dihapus

Maaf, blog di kancapolitik(dot)blogspot(dot)com sudah dihapus. Alamat (ini) tidak tersedia untuk blog yang baru.”

——

(3) Beberapa berita yang berhubungan:

* detikNews: “MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
* detikNews: “Beda Ujung 2 Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Alfian Tanjung”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
* KOMPAS(dot)com: “Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
* KOMPAS(dot)com: “Teten Masduki: Pokoknya Alfian Harus Bisa Membuktikan Saya PKI!”, selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2IFm9Q6 detikNews: “Jumat 08 Juni 2018, 13:15 WIB

MA Tetap Vonis Alfian Tanjung 2 Tahun Bui karena Fitnah Jokowi PKI

Andi Saputra – detikNews

(foto)
Alfian Tanjung (ari/detikcom)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian selama 2 tahun penjara. Ia terbukti memfitnah Jokowi-Ahok antek PKI.

“Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Drs Alfian Tanjung MPd alias Alfian alias Alfian Tanjung,” demikian lansir website MA, Jumat (8/6/2018).

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro, dengan anggota Margono dan Eddy Army. Perkara dengan Nomor 1167 K/PID.SUS/2018 ini masuk klasifikasi kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kasus ini bermula saat ceramah Ustad Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, Sujatmiko, warga Surabaya, melaporkan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

(asp/tor)”.

——

(2) http://bit.ly/2Tk6eLm detikNews: “Rabu 30 Mei 2018, 12:06 WIB

Beda Ujung 2 Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Alfian Tanjung

Faiq Hidayat – detikNews

(foto)
Alfian Tanjung berpeci hitam (Foto: dok Istimewa)

Jakarta – Dua kali Alfian Tanjung dituntut pidana gara-gara diduga melakukan ujaran kebencian. Namun ujung dari 2 kasus yang menjerat Alfian berbeda, seperti apa ceritanya?

Awalnya, Alfian dijerat gara-gara ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Isi ceramah yang diunggah di YouTube itu dilaporkan karena dinilai berisi ujaran kebencian. Alfian dipolisikan dengan sangkaan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Alfian dilaporkan karena dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

Singkat cerita, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

Namun Alfian melawan. Dia mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim sependapat dengan eksepsi Alfian.

Hakim membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun saat itu status hukum Alfian masih tersangka.

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kali ini, Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter ‘PDIP 85% isinya kader PKI’.

Di sisi lain, jaksa di kasus pertama memperbaiki dakwaannya dan kembali melimpahkannya ke pengadilan. Sidang bergulir dan Alfian divonis 2 tahun penjara pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan untuk kasus keduanya terkait cuitan tentang PKI, Alfian divonis bebas pada Rabu, 30 Mei 2018 hari ini. Alfian bebas dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

Namun, meski divonis bebas dalam kasus cuitan tentang PKI itu, Alfian masih harus menghuni selnya terkait vonis 2 tahun terkait vonis kasus pertama yang kembali diajukan jaksa ke pengadilan.

(dhn/imk)”.

——

(3) http://bit.ly/2CHJjnr KOMPAS(dot)com: “Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA
Kompas.com – 30/05/2017, 13:37 WIB

(foto)
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Anggota Dewan Pers Nezar Patria, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung.

Alfian diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Ia dengan gamblangnya menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI.

Menurut Ari, tuduhan Alfian harus dibuktikan secara hukum.

“Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, ‘kafir’ saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau, kan, Ustadz,” ujar Ari melalui siaran pers, Selasa (30/5/2017).

“Apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau,” lanjut dia.

Dalam ceramahnya, Alfian menyebut Presiden Joko Widodo dan mayoritas anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan hingga Kepala Staf Presiden Teten Masduki kena tuduhan antek PKI tanpa dasar yang kuat.

“Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya,” kata Ari.

Alfian ditangkap pada Senin (29/5/2017), dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Selasa pagi.

Ia dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Alfian sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki karena menyebut Teten adalah kader PKI.

Ia juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.

Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.

“Siap bisa. PKI bangkit itu the real is come back,” ujar Alfian saat ditemui di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Selain itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitternya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Alfian juga sempat menyebut Anggota Dewan Pers Nezar Patria sebagai kader PKI. Nezar langsung melayangkan somasi.

Setelah menerima surat teguran tersebut, Alfian mengaku salah dan keliru dengan menyebut Nezar sebagai kader PKI saat berceramah di beberapa komunitas pengajian.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi di Indonesia.

Oleh sebab itu, jika ada organisasi masyarakat yang ingin keluar atau mengganggu ideologi Pancasila serta pilar negara yang lain, yakni UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dianggap bertentangan dengan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia.

Jokowi pun memastikan, negara tidak akan diam dalam menghadapi gerakan-gerakan yang merongrong tersebut.

“Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk,” kata Jokowi.

Tidak hanya yang anti-Pancasila, bahkan negara juga akan ‘menggebuk’ ormas yang berhaluan komunis.

Hal itu diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia adalah organisasi terlarang.

“Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi. Jangan ditanyakan lagi. Payung hukumnya jelas, TAP MPRS,” ujar Jokowi.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor: Sandro Gatra”.

——

(4) http://bit.ly/2Aov2uB KOMPAS(dot)com: “Teten Masduki: Pokoknya Alfian Harus Bisa Membuktikan Saya PKI!

FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kompas.com – 14/03/2017, 19:37 WIB

(foto)
Kepala Staf Presiden Teten Masduki(KOMPAS.com/Sabrina Asril)

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya sudah mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi atas perkara yang dilaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.

Teten mengatakan, awalnya penyidik hendak memeriksa dirinya, Selasa (14/3/2017) ini. Namun, lantaran ada halangan, pemeriksaan dilakukan dalam dua hari ke depan.

“Enggak jadi hari ini. Pasti dalam dua hari ke depan saya diperiksa,” ujar Teten di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa sore.

Teten melaporkan dosen Universitas Uhamka Alfian Tanjung atas perkara dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan konten negatif di media sosial.

Melalui proses hukum, Teten akan memaksa Alfian untuk membuktikan bahwa dirinya dan sejumlah nama lain merupakan kader PKI.

Selain itu, Teten juga akan memaksa Alfian membuktikan pernyataannya bahwa Istana menjadi tempat rapat PKI.

“Pokoknya si Alfian harus membuktikan kalau ada rapat malam-malam sama PKI dan saya dibilang PKI. Kalau enggak bisa, berperkara sama saya,” ujar Teten.

Teten pun akan mendorong polisi untuk memeriksa nama-nama orang yang disebut Alfian kader PKI, termasuk memeriksa kamera CCTV di lingkungan Istana untuk membuktikan ada atau tidak rapat PKI di Istana.

“Saya akan minta nama-nama yang disebut PKI oleh Alfian diperiksa juga. Administrasi di Istana kan juga bisa diperiksa, siapa yang masuk ke Istana,” ujar Teten.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Sabrina Asril”.

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/809690879363449/