Video yang digunakan oleh post SUMBER adalah hasil suntingan dari video yang sudah beredar sebelumnya di Internet, digabungkan dengan tangkapan layar judul artikel berita untuk membangun premis. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Konten yang salah.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2M88DpV, post oleh akun “Kopiah Hijau” (facebook.com/bj.b.enjoy), sudah dibagikan 23.019 kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Kejadian kan…
Ayo diralat lagi Kebijakannya…!!!
Daripada berabe ke depannya…
.”

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Salah satu sumber video, http://bit.ly/2FnYnJQ nnpress(dot)com: “Watch what happen to this young man: Beware of sitting in a mental hospital without attention” (Google Translate, http://bit.ly/2AHCRM5).

(Lihat yang terjadi ke pemuda ini: Waspada duduk di rumah sakit jiwa tanpa memperhatikan).

——

(3) Artikel-artikel yang diambil tangkapan layarnya:

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2FmKXNZ nnpress(dot)com: “Denyut nadi tanah air didirikan pada 10/03/2013 dan telah menyebar artikel berita sosial sepanjang waktu dan nadi tanah air adalah salah satu situs tindak lanjut melalui jejaring sosial di Palestina, di mana situs ini mengunjungi lebih dari satu juta setengah bulan, Berita secara objektif.

Tujuan situs:

Kami bertujuan untuk membawa informasi kepada para pengikut dan untuk mempromosikan kebebasan berpendapat di Palestina dan Timur Tengah. Kami juga memiliki banyak layanan yang kami berikan kepada para pengikut kami di semua situs jejaring sosial. Kami mencoba menjangkau basis massa populer terbesar untuk menyampaikan informasi kepada semua pengikut kami dengan akurasi dan profesionalisme.

Manajemen: Pulsa rumah”

(Google Translate Chrome extension).

——

(2) http://bit.ly/2AIa4a9 kumparanNEWS: “7 Januari 2019 15:41 WIB

Petugas Disdukcapil Banjarmasin Ditampar Orang Gila saat Rekam Data

(foto)
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan tantangan petugasnya dalam merekam data pribadi para warga yang mengalami sakit jiwa. Saleh mengatakan ada anggotanya kena tampar.

“Banyak yang mengamuk saat kita rekam sidik jarinya, bahkan ada yang kena tampar, maklumlah kan mereka sakit jiwa, tidak mengapa,” ujarnya menceritakan pengalaman anak buahnya di lapangan, seperti dilansir Antara, Senin (7/1).

Menurut dia, pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak hanya bagi warga yang normal, namun juga mereka yang sedang mengalami sakit jiwa memiliki hak.

“Setiap warga Indonesia wajib memiliki kartu identitas, yakni, e-KTP, jadi kita layani mereka ini juga,” kata Saleh.

(foto)
Datangi Ranjang Lansia untuk Rekam E-KTP (Foto: dok. Istimewa)

Menurut dia, pelayanan bagi warga yang mengalami sakit jiwa ini dilakukan jemput bola. “Kita datangi rumah mereka, ya, terpaksa ada sedikit paksaan melakukannya, kan harus ada foto dan rekam sidik jari, kadang-kadang petugas kita ikut kena tampar saat melaksanakan itu, karena harus berhasil,” ujar dia.

Sebab, ujar Khairul Saleh, surat identitas itu sangat penting bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan pengobatannya.

“Masuk RS jiwa kan tidak bisa atas nama perwakilannya, misalnya nama ayahnya, harus nama bersangkutan, makanya kita buatkan, bagaimana pun caranya,” bebernya.

Sejauh ini, kata dia, sudah puluhan orang gila dapat mereka rekam data pribadinya untuk pembuatan KTP-el tersebut layaknya warga normal. “Pokoknya asal ada permintaan, kita datangi,” katanya.

Saleh mengatakan dari jumlah penduduk Banjarmasin yang berjumlah sekitar 600 ribu jiwa, sudah 90 persen lebih yang datanya terekam untuk pembuatan e-KTP. Kendala yang dihadapi institusinya, kata Saleh, adalah masalah pencetakan e-KTP lantaran minmnya ketersediaan blanko.

“Jadi mohon dimaklumi kalau tidak cepat selesai, hanya dapat KTP-el sementara, sebab blanko yang minim, hanya diprioritaskan dulu yang sangat penting, misalnya untuk buat paspor atau lulus CPNS, karena wajib memiliki segera,” ujarnya.

——

(3) http://bit.ly/2D5WY8g Poskotanews: “Pasien Gangguan Jiwa Mulai Didata untuk Pemilu

Senin, 12 November 2018 — 20:06 WIB

(foto)
Petugas pendataan tengah melakukan perekaman data kependudukan bagi pasien gangguan kejiwaan di Panti Jamrud Biru. (chotim)

JAKARTA – Pasien penderita gangguan kejiwaan mulai didata secara elektronik. Perekaman pasien digunakan untuk Pemilihan Umum 2019. Petugas pendataan dari KPUD, Bawaslu dan Pemkot Bekasi mendatangi Panti Rehabilitasi Cacat Mental Jamrud Biru, Mustikajaya, Senin (12/11).

Mereka mendata pasien secara elektronik. “Tapi, ada kendala jaringan internet ke Kemendagri, jadi dilanjutkan besok,” kata Suhartono, petugas panti.

Rencananya, katanya, pasien jiwa direkam dan akan memiliki nomer kependudukan. Mereka juga akan diberikan hak menjadi pemilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.

Suhartono menyebut saat ini memang ada juga peraturan dari kementrian sosial terkait data pasien. Data pasien harus fiks dan terdata secara elektronik. Mereka direkam sidikjari dan retina sebagai identitas kependudukan.

Saat Pilkada Walikota baru lalu, pasien jiwa di sini belum ikut karena tidak masuk dalam daftar pemilih. Hal ini karena pasien tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data kependudukan. “Tapi terus terang saya masih bingung, nanti teknisnya bagaimana,” katanya.

Dibayangkan nanti saat pencoblosan, dengan jumlah kertas suara yang banyak, dan dengan pilihan yang banyak. Apa pasien mampu menentukan pilihan.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Siswadi, membenarkan jika orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih. Sehingga ini perlu diakomodir sesuai dengan amanah undang-undang.

Sementara, informasi yang dikumpulkan penyelengara pemilu dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada saat melakukan pendataan pemilih harus tetap mendata pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa selama belum ada surat keterangan ahli jiwa tentang cacat permanen yang dialami oleh pemilih.

Setidak desain Pilkada ini tidak akan lagi diskriminatif terhadap pemilih disabilitas, lebih khusus lagi pada disabilitas ganguan jiwa dan ingatan. Karena susunguhnya mereka secara kostitusional memiliki hak yang sama. (chotim/win)”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/816416015357602/