Postingan ini berisi klarifikasi serta penjelasan yang diberikan oleh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan terkait Surat Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan PNS oleh BKN. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.

===================
Kategori : Klarifikasi
===================
Sumber : Media Dari
===================
Narasi :
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat Surat Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan PNS oleh BKN.
====================

PENJELASAN

Beredarnya surat di masyarakat mengenai optimalisasi pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat dipastikan hoaks.

Surat bodong ini menyatakan bahwa terdapat kekurangan formasi tenaga honorer K-II, sehingga diperlukan pengoptimalan untuk pemenuhan kebutuhan PNS. Terdapat lampiran berisi kolom nama, tempat, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK) dan kabupaten.

Dari informasi yang diterima Kompas.com dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), surat ini telah diedarkan sebanyak tiga kali dengan lampiran yang berbeda.

Bagian atas surat bodong ini terdapat logo BKN. Adapun nomor surat tersebut adalah K-26-30 V/14-1/2019, K-26-30 V/15-1/2019, dan K-26-30 V/16-1/2019.

Ketiga surat ini seolah-olah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Supranawa Yusuf. Untuk diketahui, Supranawa Yusuf saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama BKN.

Selain itu, dalam lampirannya tercatat 146 nama yang terbagi dalam ketiga surat ini, disertai tempat tanggal lahir, NIK, dan Kabupaten. Berikut bunyi salah satu surat tersebut:

Nomor : K-26-30 V/14-1/2019

Lampiran : –

Perihal : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh tima) tahun masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.

2. Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013; dan

3. Bagi Tenaga Kesehatan berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.

Dari total 438.590 tenaga Honorer Kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, sebanyak 13.345 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat unutk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2O18.

Bahwa tingkat kesulitan soal seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal seleksi kompetensi dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Kepala Regional BKN, dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunggu perkembangan Januari sampai Maret mendatang. Minimal ada kebijakan khusus bagi honorer K-II untuk diangkat PNS berdasarkan Peraturan Menteri yang diundang-undangkan sesuai dengan peraturan presiden.

Ketiga surat palsu tersebut dapat dilihat di https://drive.google.com/file/d/12JmFKNV5saokuVe1GRAsPPAlVSjbQSzb/view.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Saya pastikan bahwa surat ini palsu,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019). Ridwan menjelaskan bahwa terdapat empat kejanggalan dalam surat, seperti

1. Sekretaris Utama BKN tidak ada urusan dengan optimasi pemenuhan PNS di instansi lain.

2. Nomor surat salah.

3. Isi surat bertentangan dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

4. Tanda tangan Sekretaris Utama discan atau tidak asli.

Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang mengatasnamakan BKN.

Referensi :

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/13401911/hoaks-surat-optimalisasi-pemenuhan-kebutuhan-pns-oleh-bkn

https://twitter.com/BKNgoid/status/1088268091379728384