Postingan ini berisi klarifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama BPJS, guna menanggapi informasi yang tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat terkait surat pemberitahuan mengenai sanksi administrative bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS.
Penjelasan selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI:
Narasi klarifikasi:
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: “Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi,”.
Narasi di dalam surat: Penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah tanggal 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administrasi berupa PENCABUTAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU, meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Surat Izin Mengemudi (SIM),
c. sertifikat tanah
d. paspor, atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
===
PENJELASAN: Belakangan beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS. Menurut penjelasan yang tertera di dalam surat pemberitahuan tersebut, tercantum jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi administrative yang diberlakukan berupa pencabutan layanan public tertentu seperti halnya SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan jika sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.
“Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum,” pungkasnya.
Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara akan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.
“Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online,” tutup Fachmi.
===
REFERENSI:
https://health.detik.com/…/nunggak-bayar-bpjs-tak-bisa-urus…