Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklarifikasi isu adanya pelarangan anak Habieb Rizieq untuk masuk ke Yaman. Dilansir dari detik.com, viva.co.id, wartaekonomi.co.id, merdeka.com, dan okezone.com, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, larangan bagi warga negara asing keluar atau masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman sudah dikeluarkan Pemerintah Oman sejak Mei 2018. “Semua WNA dilarang. Yang melarang mereka menyeberang perbatasan adalah Pemerintah Oman, karena sejak Mei 2018 mereka sudah memutuskan tidak mengijinkan warga asing manapun keluar/masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman,” kata Iqbal.
=====
Kategori: Klarifikasi
=====
Sumber: Pertanyaan Anggota Forum FAFHH (@Miyami Ditto St)
=====
Isi Klarifikasi Lengkap:
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklarifikasi isu adanya pelarangan anak Habieb Rizieq untuk masuk ke Yaman. Dilansir dari detik.com, viva.co.id, wartaekonomi.co.id, merdeka.com, dan okezone.com, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, larangan bagi warga negara asing keluar atau masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman sudah dikeluarkan Pemerintah Oman sejak Mei 2018.
“Semua WNA dilarang. Yang melarang mereka menyeberang perbatasan adalah Pemerintah Oman, karena sejak Mei 2018 mereka sudah memutuskan tidak mengijinkan warga asing manapun keluar/masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, alasan pelarangan dari Oman adalah karena pertimbangan keamanan nasional Oman. Seperti yang diketahui, Yaman tengah dikecamuk perang. Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan larangan dari Oman tersebut lewat situs Safe Travel (http://safetravel.id).
“Status ini sudah kita sosialisasikan sejak 2015. Bahkan Wamenlu langsung mendatangi pesantren-pesantren. Ada yang memahami dan mengikuti lalu berpindah ke negara tujuan belajar lain. Banyak juga yang tidak mempedulikan,” ujarnya.
Iqbal membenarkan bahwa ada 200 orang WNI, terdiri dari mahasiswa dan santri, yang tidak bisa menyeberang ke Yaman. “Benar ada sekitar 200 pelajar. Kami tidak tahu satu persatu siapa mereka. Mereka kesulitan menyeberang,” kata Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, karena pelarangan ini adalah kebijakan Kesultanan Oman, maka hanya mereka yang bisa merumuskan toleransi atas kebijakan itu. Jadi, pelarangan ini bukan dilakukan oleh pihak Pemerintah Indonesia.
“KBRI sama sekali tidak punya wewenang melarang,” tutur Iqbal.
Selain itu, Iqbal menjelaskan, sejak konflik yang terjadi di Yaman pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Oman telah memberikan dispensasi selama tiga tahun. Dispensasi diberikan karena desakan Pemerintah Indonesia yang peduli terhadap akses para pelajar WNI ke Hadramaut.
“Justru saat ini Kemlu dan KBRI sedang mencarikan jalan keluar terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur berada di Salalah,” ujarnya.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/759586021040602/
http://safetravel.id/info/detail/161