SUMBER: (1) https://goo.gl/ojJxvH, post sebelumnya di FAFHH, saya post ulang karena per post ini disusun ketika di-refresh sumber yang dipakai untuk post di FAFHH sudah hilang.
.
(2) https://goo.gl/6tPQSC, klarifikasi dari akun “Indra Ramadhan Khairani”, sudah dibagikan 2.115 kali ketika tangkapan layar dibuat.
.
(3) https://goo.gl/vztNN6, komentar dari anggota FAFHH Gunawan Sutanto (wartawan Jawa Pos).

PENJELASAN: (1) https://goo.gl/6tPQSC, Indra Ramadhan Khairani added 2 new photos October 9 at 3:52pm: “Berhubung hal ini mulai viral dan sebelum banyak yang salah paham, perlu saya jelaskan sebagai seorang Praktisi Hukum yang sudah sering mondar-mandir ruang persidangan pada Pengadilan Negeri 😀
Yang dilingkar merah tersebut adalah altar yang berfungsi sebagai alat sembahyang orang beragama Kong Hu Chu, adapun altar tersebut tersedia di tiap-tiap ruang sidang di tiap-tiap Pengadilan Negeri se-Indonesia.
Fungsi dari altar itu sendiri apabila ada saksi yang beragama Kong Hu Chu, maka saksi tersebut wajib bersumpah bedasarkan agamanya menggunakan altar tersebut didampingi oleh rohaniawan Kong Hu Chu disaksikan oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana aturan pada Pasal 160 ayat [3] KUHAP :
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Selain altar itu sendiri juga selalu disediakan :
-Al Qur’an (untuk Saksi yang beragama Islam)
-Bible / Injil (untuk Saksi yang beragama Protestan / Katholik)
-Dupa atau Canang Sari (untuk Saksi yang beragama Hindu dan Buddha)
Apabila pertanyaannya “kenapa altar tersebut ada pada persidangan Ustadz Alfian Tanjung ?” jawabannya adalah karena Ruang Sidang itu sendiri tidak hanya digunakan untuk 1 perkara saja, bisa jadi setelah persidangan Ustadz Alfian Tanjung selesai, pada perkara lain dimana pihak yang berperkara menghadirkan saksi yang beragama Kong Hu Chu sehingga saksi yang bersangkutan wajib disumpah didepan altar tersebut disaksikan oleh Majelis Hakim.
Status ini saya buat karena mulai banyak Muslim yang salah paham bahkan mengatakan bahwa “Hakimnya pakai dukun cina” atau apalah -_- , itu semua murni ketidakmengertian mereka terhadap Hukum Acara Pidana di Indonesia.”.
.
(2) https://goo.gl/vztNN6, Gunawan Sutanto: “Boleh saya tambahkan ya… kebetulan Jawa Pos pada 30 Januari 2017 pernah memberitakan pemasangan hio itu di ruang sidang PN Surabaya. Saat itu belum ada kasus Alfian Tanjung. Pemasangan hio itu sebagai syarat untuk akreditasi. Fungsinya? Ya seperti yang dijelaskan mas Indra Ramadhan di atas. Untuk sumpah saksi umat Konghucu. Yuk, yang nemu kekeliruan pemahaman soal hio di ruang sidang Alfian Tanjung itu kita luruskan”.

REFERENSI: (1) https://goo.gl/58gkXj, “Berbenah, PN Lakukan Audit Internal
SENIN, 30 JAN 2017 13:05 | EDITOR : SURYO EKO PRASETYO
BERBENAH: Trias Setya Anggraeni, staf PN Surabaya, memasang hio di ruang sidang Candra untuk persiapan akreditasi. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berbenah. Terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pekan ini pengadilan di Jalan Arjuna itu melakukan audit internal.
Ketua PN Surabaya Sujatmiko menjelaskan, hari ini pihaknya mulai melakukan persiapan pelaksanaan audit. ’’Senin kami mengadakan pengarahan tata cara melakukan audit,’’ ujar Sujatmiko.
Proses audit bakal dilakukan pada Selasa (31/1). Total, ada sembilan bidang yang diaudit. Perinciannya, enam bidang dari kepaniteraan (perdata, pengadilan hubungan industrial, niaga, pidana, tipikor, dan hukum) serta tiga bidang dari kesekretariatan (organisasi dan tata laksana, perencanaan dan TI, serta keuangan dan umum). Targetnya, audit tersebut selesai dalam waktu dua hari. ’’Semua bidang akan diaudit, termasuk saya sebagai ketua,’’ katanya.
Auditor yang ditunjuk adalah para hakim dan panitera. Mereka bakal melakukan audit dari sisi teknis maupun administratif. Acuan audit adalah SK Dirjen Badan Peradilan Umum bernomor 1639/DJU/SK/OT01.1/ 9/2015. ’’Intinya, PN harus mengoptimalkan sumber daya dan sarana-prasarana yang ada,’’ terangnya.
Meski hanya audit internal, Sujatmiko tidak ingin main-main. Persiapan dimulai sejak awal tahun. Tujuannya, hasil yang didapat bisa maksimal. Salah satunya adalah pembuatan standard operating procedure (SOP) untuk setiap bidang. Nanti SOP itu dijadikan acuan penilaian kinerja para staf.
Selain itu, kelengkapan sarana-prasarana sidang diperhatikan. Paling anyar, PN menambah kelengkapan sidang berupa hio. Benda yang ditempelkan di dinding setiap ruang sidang tersebut berfungsi sebagai sarana pengambilan sumpah. Khususnya bagi umat Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Sebelumnya, di dalam ruang sidang PN Surabaya, hanya ada Alquran dan Alkitab. ’’Seharusnya memang ada karena ini jadi salah satu syarat kelengkapan sidang,’’ jelas lelaki asal Jogjakarta tersebut.
Sujatmiko berharap, setelah audit, ada evaluasi agar pelayanan yang diberikan lebih prima. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pengadilan lebih bagus dan terukur. ’’Kalau layanan baik, masyarakat akan mendapatkan kepastian keadilan tepat waktu,’’ tandasnya. (aji/c14/fal/sep/JPG)”.
.
(2) https://goo.gl/Lmgtdm, “… Setelah pemeriksaan identitas saksi, sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut tata cara agamanya masing-masing (Pasal 160 ayat [3] KUHAP). Maka pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh saksi dengan dibantu oleh rohaniawan sebagai juru sumpah.
Jadi, apabila ada saksi yang disumpah bukan dengan tata cara agamanya, maka pengambilan sumpah tidak sah karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP telah menyatakan bahwa pengambilan sumpah harus dilakukan menurut cara agama saksi. …”.
.
(3) https://goo.gl/7vwcUH, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981”.
.
(4) “Pasal 160 (3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara
agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan
tidak lain daripada yang sebenarnya;”.

TAMBAHAN: (1) https://goo.gl/wZBXWT, komentar dari Darma Herdian. Terima kasih. Tangkapan layar di https://goo.gl/DrA4br.
.
(2) https://goo.gl/HQt75r, Jawa Pos hari ini kolom “Hoax Atau Bukan” (halaman 2). Tangkapan layar di https://goo.gl/p5jijR danhttps://goo.gl/aja5VZ.
.
(3) https://goo.gl/Rbhsjr, akun “Nata Sha”: “ueeeedaaaaaannnnn……..
ini wewangian sesajen…..biar aroma ruang psidangannya makin mistis kali ya..? ???“. Tangkapan layar di https://goo.gl/djCFxr.
.
(4) https://goo.gl/9TSA6M, Page “GNPF – MUI” : “Mohon ijin bertanya… Barusan ana menghadiri Persidangan Ustadz Alfian Tanjung di Sby 09/10/17.
Yang jadi pertanyaan, didinding yang saya lingkari itu apa ya? Apakah memank disemua ruang sidang ada hal tersebut?
Mohon penjelasan….”. Tangkapan layar di https://goo.gl/fWjWAK.
.
(5) Pernah dibahas juga di https://goo.gl/cw7dCq, terima kasih Ira L(komentar di https://goo.gl/rE5EqA).

LINK FAFHH : https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/539445249721348/