Mahasiswa Hny Aksi Tolak Knaikan BBM & Inflasi Dollar yg membuat rakyat sengsara
#2019GantiPresiden”.
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
Untuk membangun premis “Unjuk rasa malah dipukuli aparat”, post sumber tidak menginformasikan secara utuh mengenai tidak adanya izin sebelum melaksanakan kegiatan dan tindakan memblokir jalan yang akan mengganggu kepentingan umum.
——
(2) Berita yang berkaitan:
* Official iNews: “Pembubaran paksa ini dilakukan karena aksi dinilai ilegal alias tidak mengantongi surat izin dari pihak kepolisian”, mulai 0:36 di http://bit.ly/2NSZ0L4: “Tolak Kenaikan BBM, Unjuk Rasa Mahasiswa di Kendari Diwarnai Bentrok – iNews Sore 18/10”.
======
REFERENSI
Hukum Online: “Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.[5]
Surat pemberitahuan tersebut memuat:[6]
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
h. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.[7]”, selengkapnya di http://bit.ly/2ym2X67.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/765297433802794/
Unjuk rasa dibubarkan karena tanpa izin dan mengganggu kepentingan umum karena memblokir jalan, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Posted by Aribowo Sasmito on Friday, October 19, 2018