“Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur,” Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Disinformasi.
======
SUMBER
http://bit.ly/2ED3I05, post oleh akun “Zeine Alhabsy” (facebook.com/profile.php?id=100006371534012), sudah dibagikan 20.157 kali per tangkapan layar dibuat.
======
NARASI
“SURAT WAKALAH INFRA STRUKTUR DANA HAJI..
“ada yg harus ditanda tangani lagi pak”kata cs bank tempat saya mendaftarkan jamaah haji itu..
“apa mbak..? ”
“SURAT WAKALAH BAHWA JAMAAH HAJI MERELAKAN UANG HAJINYA UNTUK DIPAKAI DANA INFRA STRUKTUR”…”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
Wakalah memang benar ada, tetapi tidak ada klausul mengenai infrastruktur seperti yang ditulis di narasi oleh post sumber.
——
(2) Meme yang digunakan oleh post sumber adalah dari http://bit.ly/2yrFT62, post tahun 2017 oleh akun “💲Official Account💲” (instagram.com/bongkartaktik.id) dengan narasi salinan dari artikel oleh situs eramuslim di http://bit.ly/2OFigAT, salinan artikel di (4) bagian REFERENSI. Klarifikasi dibahas di post sebelumnya di http://bit.ly/2J8xfNK: [DISINFORMASI] “Dana Haji Melayang”.
——
(3) Artikel klarifikasi mengenai klaim klausul di Wakalah,
* Dream(dot)co(dot)id: “Tak Ada Klausul `Infrastruktur` Saat Pendaftaran Haji”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
* iNews(dot)id: “Menag: Tidak Ada Akad Wakalah Infrastruktur saat Pendaftaran Haji”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2PchURT, Dream(dot)co(dot)id: “Tak Ada Klausul `Infrastruktur` Saat Pendaftaran Haji
Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 18 Oktober 2018 14:03
(foto)
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jemaah haji hanya dimintai izin pengelolaan dana.
Dream – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur dalam formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
” Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur,” kata Ramadhan, dalam keterangan tertulis Dream, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pernyataan Ramadhan merespons informasi di media sosial, mengenai surat wakalah yang harus ditandatangani calon jemaah haji saat menyetor Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS) awal.
Menurut Ramadhan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa setoran BPIH dan atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH yang berkedudukan wakil yang sah dari jemaah haji.
” BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal jemaah haji di BPS-BPIH,” ucap Ramadhan.
Format akad wakalah
Dalam format akad wakalah tersebut, memang ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH atau BPIH Khusus memberikan kuasa atau wakalah kepada BPKH.
“Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur,” kata dia.
Ramadhan menyebut, akad wakalah ini diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola BPKH. Tanpa akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
“Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH. Sehingga, kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH,” ujar dia. (ism)”
——
(2) http://bit.ly/2CX5rvE, iNews(dot)id: “Menag: Tidak Ada Akad Wakalah Infrastruktur saat Pendaftaran Haji
Rahmat Fiansyah · Kamis, 18 Oktober 2018 – 15:28 WIB
(foto)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Ant)
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama membantah isu yang beredar soal adanya klausul surat kuasa (akad wakalah) bagi calon jemaah haji bahwa dananya bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
“Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul infrastruktur dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, dikutip Kamis (18/10/2018).
Bantahan ini terkait adanya isu bahwa ada surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS). Surat tersebut bertujuan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.
Senada, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
“Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur,” kata dia.
Menurut Ramadhad, akad wakalah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam pasal itu disebutkan setoran BPIH dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH. ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dalam Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
“BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH,” tutur Ramadhan.
Dalam format tersebut, ada klausul yang menyatakan bahwa jemaah yang akan membayar setoran awal BPIH memberikan kuasa kepada BPKH untuk mengelola seluruh dana yang dibayarkan sebagai setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus serta nilai manfaat dari pengelolaan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu.
“Namun, tidak ada pernyataan dalam format akad wakalah tersebut yang secara eksplisit menyatakan bahwa dana setoran awal BPIH yang dibayar Jemaah digunakan untuk pembiayaan infrastruktur,” ucapnya.
Akad wakalah, kata Ramadhan, diperlukan untuk memastikan jemaah bersedia dananya dikelola oleh BPKH. Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH.
“Sejak Januari 2018, dana haji tidak dikelola Kementerian Agama, tapi oleh BPKH, sehingga kewenangan pengelolaan keuangan haji, termasuk soal akad menjadi wewenang BPKH,” ujarnya.
Editor : Rahmat Fiansyah”.
——
(3) Narasi selengkapnya yang digunakan oleh post sumber: “SURAT WAKALAH INFRA STRUKTUR DANA HAJI..
“ada yg harus ditanda tangani lagi pak”kata cs bank tempat saya mendaftarkan jamaah haji itu..
“apa mbak..? ”
“SURAT WAKALAH BAHWA JAMAAH HAJI MERELAKAN UANG HAJINYA UNTUK DIPAKAI DANA INFRA STRUKTUR”
“LOHH, DARI SIAPA INI MBAK. ”
“DARI JOKOWI.. ”
begitu gamblangnya mbak cs itu berkata.. DARI JOKOWI..
“kalau ga tanda tangan bagaimana mbak” kejar saya..
“WAJIB TANDA TANGAN, BERMATRAI, KL TIDAK MAKA TIDAK BOLEH MENDAFTAR HAJI.. ”
Saya coba jelaskan sedikit ttg wakalah itu kpd mbak cs itu walau saya tau dia tak akan mengerti, saya bilang dalam hukum fiqih wakalah itu WAJIB didasari dg kerelaan orang yang mau memasrahkan perwakilan atau tasharruf hartanya, kl yg ini bukan wakalah namanya tapi PENODONGAN apalagi disertai ancaman TIDAK BOLEH MENDAFTAR HAJI kalau tidak menanda tangani selembar kertas bermatrai tersebut..
Setiap tahun ada 210 ribu jamaah haji x 25 jt rupiah, akan terkumpul dana yg luar biasa besar, dan para jamaah haji kini dipaksa merelakan uang hajinya itu untuk yang katanya bernama infra struktur..
Ditengah kemarahan yg memuncak saya dg amat sangat terpaksa harus menandatangi lembaran bermatrai tersebut, karena kalau tidak maka calon jamaah haji kami tidak boleh mendaftar haji
Saya betul2 tak habis fikir, kenapa MENTERI AGAMA MEMBIARKAN KEBIADABAN INI
MENGAPA MUI MEMBOLEHKAN INI..
#2019 WAJIB GANTI presiden”.
——
(4) Salinan artikel situs eramuslim: “Terungkap ! Lebih Dari 36 TRILIUN Dana Haji Sudah Dipakai Pemerintah
zahid – Rabu, 9 Rabiul Awwal 1439 H / 29 November 2017 05:05 WIB
Eramuslim – Berdasarkan laporan Menteri Keuangan, sampai dengan tahun 2016 jumlah dana haji yang dipinjam oleh pemerintah mencapai Rp. 35,65 triliun. Dana tersebut digunakan oleh Jokowi untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Hal INI disampaikan pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng Senin (27/11). Menurut Salamuddin, pada 2014 Pemerintah menggunakan dana sukuk haji sebesar Rp. 1,5 triliun untuk membangun kereta ganda Cirebon-Kroya di bawah Kementrian Transportasi; kereta ganda Manggarai-Jatinegara di bawah Kementerian Transportasi; dan Asrama Haji di berbagai daerah.
“2015 pemerintah menggunakan dana sukuk haji senilai Rp. 7,1 triliun untuk membangun jalur kereta api Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra; di bawah Menteri Transportasi; Jalan dan jembatan di berbagai propinsi di bawah Menteri Pekerjaan Umum; dan infrastruktur untuk pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama,” ungkap Salamuddin.
Salamuddin menyimpulkan, total dana sukuk haji yang telah dialokasikan Pemerintahan Joko Widodo untuk membangun infrastruktur mencapai Rp. 22.27 triliun.
“Dengan demikian maka perintah Presiden Jokowi agar dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur terdengar aneh, karena tidak mungkin presiden tidak tahu tentang pemanfaatan dana tersebut,” beber Salamuddin.
Terkait hal itu, Salamuddin mengingatkan, yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut Undang Undang harus dikelola secara nirlaba. Yakni, semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
“Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan surat utang negara? kalau belum, kemana keuantungan hasil pengelolaan dana ini mengalir?” pungkas Salamuddin. (It/Ram)”
======
Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/765923440406860/