Aturan mengenai penggunaan pengeras suara sudah ada sejak 1978, foto yang digunakan di post sumber berasal dari blog yang sudah dihapus dan diblokir oleh penyedia layanan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2wXXeCF, post oleh akun “Nasri Anwar” (facebook.com/profile.php?id=100011087342192), sudah dibagikan 3 kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“”MAUNYA REZIM JOKOWI—–ADZAN tak perlu TERIAK TERIAK
DAN tak perlu PAKAI PENGERAS SUARA——–…”, selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

PENJELASAN

(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah

Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.

——

(2) Bimas Islam Kemenag @ 11 Jun 2015: “Ini Dia Aturan Bimas Islam tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid”, selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.

——

(3) Hukum Online @ 27 Agu 2018: “Belum Ada Perubahan Instruksi Dirjen Bimas Islam Soal Tuntunan Pengeras Suara Masjid”, selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

——

(4) “id-sumatera-news.blogspot.co.id yang diambil tangkapan layar oleh status tersebut sudah dihapus oleh penyedia layanan. AndebaNews, sumber yang disebut oleh Blog tersebut, menggunakan sumber situs Blog id-sumatera-news.blogspot.co.id yang sudah dihapus juga. Bahan yang “diolah” adalah peristiwa yang terjadi di tahun lalu mengenai pidato Megawati yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Foto yang digunakan adalah foto yang sudah banyak beredar sebelumnya.”, selengkapnya di post sebelumnya di http://bit.ly/2MfpPbj.

——

(5) Detik @ 22 Feb 2018: “Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap”, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.

——

(6) “[Berita][Hoax] Banyak postingan seolah-olah aturan soal pengeras suara adalah dibuat di tahun ini untuk mendeskreditkan pihak lain”, selengkapnya di post sebelumnya di http://bit.ly/2CzCTc0.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2wVwm5y, Bimas Islam Kemenag: “Ini Dia Aturan Bimas Islam tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Thursday, 11 June 2015 | 12:21 Berita

Jakarta, bimasislam— Masyarakat menaggapi beragam pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang pemutaran kaset pembacaan ayat suci al-Quran di masjid dan mushalla menjelang tiba waktu shalat. Menurutnya pria yang akrab disapa JK itu, pemutaran kaset pengajian menjelang waktu shalat melahirkan ‘polusi suara.’ Statemen itu disampaikan JK pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015)

“Permasalahannya yang ngajicuma kaset dan memang kalau orang ngajidapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Pantauan bimasislam, pemutaran kaset rekaman pembacaan ayat suci al-Quran sebelum waktu shalat memang telah menjadi pembahasan sejak lama. Di Cinere, Depok, Jawa Barat, seorang warga non Muslim yang sudah terlanjur membeli sebidang tanah, meninggalkan begitu saja tanah yang dibelinya saat mengetahui di dekat lokasi terdapat sejumlah mushalla. “Tanpa bermaksud menyinggung, saya sebetulnya merasa terganggu dengan pemutaran kaset bacaan pengajian saat tidur.” Ujarnya. Pria itu pun meninggalkan tanah tersebut meskipun telah membayar uang muka senilai Rp 50 juta.

Terkait fenomena ini, pada tahun 1978 Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla. Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai pengunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla. Ini aturan-aturannya:

1. Perawatan penggunaan pengeras suara yang oleh orang-orang yang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala

2. Mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

3. Dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Karena pelanggaran itu bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya

4. Dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya.

5. Dari tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan. Dan karena itu penggunaan pengeras suara untuknya adalah tidak diperdebatkan. Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu.

Instruksi tersebut juga mengatur tata cara pemasangan pengeras suara baik suara saat shalat lima waktu, shalat Jumat, juga saat takbir, tarhim, dan Ramadhan. (ska/foto:ilustrasi)”

——

(2) http://bit.ly/2NsgfGY, Hukum Online: “Senin, 27 August 2018

Belum Ada Perubahan Instruksi Dirjen Bimas Islam Soal Tuntunan Pengeras Suara Masjid

Dalam instruksi tersebut, pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.
M. Agus Yozami 0

(foto)
Ilustrasi: HGW BERITA TERKAIT

Kasus yang dialami Meiliana terkait dugaan penistaan agama lantaran keberatan dengan pengeras suara azan, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

“Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Muhammadiyah Amin di Jakarta, Jumat (24/8) lalu.

Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” tegasnya.

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

“Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar,” demikian Amin membacakan salinan instruksi.

Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara. “Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu Salat Subuh, dan sebagainya,” jelas Muhammadiyah Amin.

Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini, Muhammadiyah Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. “Kami meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut,” katanya.

“Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya,” tambah Amin.

Hal itu misalnya, dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushalla lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.

(infografik)
Sumber: Kementerian Agama

Seperti diketahui, kasus Meiliana asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, cukup menyita perhatian masyarakat. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai, menjatuhkan vonis kepada perempuan berusia 44 tahun itu selama 18 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama karena melanggar Pasal 156a KUHP. Meski demikian, kuasa hukum Meiliana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hal ini bermula dari keluhan Meiliana terkait kerasnya suara adzan di lingkungan dia tinggal. Akibat keluhannya itu memicu terjadinya kerusuhan, di mana sekelompok orang membakar dan merusak Wihara dan Klenteng di Tanjung Balai. Kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2016 silam.

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, perkara bernomor registrasi: PDM-05/TBALAI/05/2018 itu menyebutkan, bahwa Meiliana telah ditahan sejak 30 Mei 2018 hingga sekarang.

Vonis terhadap Meliana sempat mengundang kritik. Salah satunya datang dari Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Menurutnya, seseorang yang mengatakan suara adzan terlalu keras tidak dapat disebut telah menista agama.

“Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu,” kata Robikin sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (21/8).

Sebagai muslim, lanjut Robikin, pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural. Menurut dia, lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut.

“Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat,” kata Robikin yang juga advokat konstitusi itu.”

——

(3) http://bit.ly/2O2uMWS, Detik: “Kamis 22 Februari 2018, 08:15 WIB

Guru Penyebar Hoax Soal Megawati Minta Adzan Ditiadakan Ditangkap

Mei Amelia R – detikNews

(foto)
Foto: Pelaku penyebar berita hoax soal Megawati meminta pemerintah menghentikan adzan, Sandi, ditangkap polisi. Fotografer: Istimewa

Jakarta – Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax, Sandi Ferdian (34). Pelaku yang seorang guru itu menyebarkan berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah menghentikan adzan.

“Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).

Tersangka ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di Jl KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung. “Tersangka bekerja sebagai guru,” imbuhnya.

“Dia pemilik akun FB ‘Sandi SiKumbang yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK,” sambungnya.

Sementara dia juga memposting tulisan berkonten SARA di akunnya itu. “Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat,” kata Irwan menirukan postingan tersebut.

Postingan itu menjadi viral di media sosial. Bahkan, tersangka mengklaim bahwa berita itu didapatnya dari sebuah media nasional. “Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari “Media Indonesia” dan di copy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB “Sandi SiKumbang”,” terangnya.

Dari tersangka polisi menyita satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP. Tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(mei/aan)”.

——

(4) Narasi lengkap oleh post sumber: “MAUNYA REZIM JOKOWI—–ADZAN tak perlu TERIAK TERIAK
DAN tak perlu PAKAI PENGERAS SUARA——–
.
Mengapa adzan harus dikumandangkan keras-keras?
Pakai speaker pula. Apa tidak mengganggu yang lain yang bukan orang muslim?
.
Adalah teman saya, yang kebetulan non muslim, bertanya kepada saya, “Kenapa kalau adzan harus dibunyikan keras-keras dengan speaker pula?”.
.
Saya yang bukan ahli agama kemudian berpikir sejenak mencari jawaban yang mudah dicernanya, menjawab seperti ini
.
“Bro, adzan itu adalah panggilan sholat, pasti dong namanya panggilan tidak mungkin dengan cara yang sama seperti berbicara atau berbisik-bisik”.
.
Teman saya membalas “Tapi kan di orang-orang sekitar tidak semuanya muslim?”.
.
Saya jawab lagi “Benar. Bro, kita sekarang sedang ada di bandara, dengar kan announcement bandara selalu memberikan panggilan boarding?
.
Apakah kamu juga mempertanyakan ke mereka mengapa melakukan panggilan boarding pesawat YANG LAIN keras-keras padahal bukan panggilan pesawatmu?”
.
Dia tersenyum namun membalas lagi “Tapi kan hari gini semua orang sudah tahu dengan teknologi jam berapa waktu sholat apa, apa masih harus adzan keras-keras?”.
.
Saya pun kemudian menjawab “Ya setiap penumpang juga kan sudah tau jadwal penerbangannya sejak pesan dan memegang tiket, kemudian check-in, sudah tercetak jadwal keberangkatannya di boarding pass, sudah masuk ruang tunggu, tapi tetap bandara melakukan panggilan boarding bukan?
.
Dan ada satu hal lagi mengapa adzan harus dikumandangkan, itu bukan hanya sebagai penanda sudah masuk waktu sholat tapi benar-benar panggilan sholat, karena kami harus menyegerakan sholat.
.
Sama halnya semua penumpang harus menyegerakan masuk pesawat setelah panggilan boarding, walaupun masih ada waktu naik pesawat sampai pesawat tutup pintu”.
.
Kali ini senyumnya bertambah lebar, lalu dia setengah memeluk saya sambil menepuk-nepuk bahu saya dan berkata “Super .. I got it bro“
Note.
Masih banyak orang tidak rela ketinggalan Pesawat dibanding ketinggalan Sholat
.
Bahkan lebih rela menunggu pesawat yang belum datang dibandingkan menunggu Azan datang…
ayo kita share rame-rame di beranda
kita masing-masing biar mereka yang kepanasaan dengar adzan, mudah-mudahan terbuka hatinya… Aamiin
.
Hayya ‘Alash Sholah = Ayo Sholat..
Hayya ‘Alal Falah = Ayo Menuju Sukses..
.
Sholat adalah jalan KESUKSESAN dunia akherat
Wassalam…..”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/744176852581519/