Ketentuan seragam Sekolah Dasar sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)
(foto)
Ketentuan seragam Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)
(foto)
Ketentuan seragam Sekolah Menengah Atas sesuai dengan Permendikbud 45/2014 (foto: kemdikbud.go.id)”.
——
(3) http://bit.ly/2NSPJXk, IDN Times: “Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban Mendikbud
Masih berkaitan dengan kebijakan sekolah 8 jam sehari
(foto)
Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Verified
Rizal
Belum selesai pro kontra kebijakan sekolah selama lima hari dalam sepekan, kini muncul wacana baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan. Wacana tersebut adalah tentang penghapusan mata pelajaran pendidikan agama. Sadar kabar tersebut sudah menjadi menjadi bahan perbincangan di masyarakat, kementerian yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy tersebut langsung memberikan konfirmasi.
Muhadjir Effendy menegaskan tidak akan menghapus pelajaran pendidikan agama.
(foto)
PMK/ANTARA FOTO
Kepada Republika, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa wacana penghapusan pelajaran pendidikan agama itu tidaklah tepat. Yang terjadi sebenarnya, kata dia, adalah tentang teknis pembelajaran pendidikan agama di luar dan di dalam kelas. Artinya, sekolah boleh mengajak siswa untuk belajar agama di rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah tersebut.
Dengan kata lain, apabila sudah memperoleh pelajaran agama di luar kelas, pelajaran tersebut nantinya secara otomatis akan dikonversi di dalam kelas untuk melengkapi ilmu yang sudah ada. Menurut dia, teknis pembelajaran di luar kelas juga akan disesuaikan dengan kurikulum yang ada.
Kebijakan itu masih berkaitan dengan regulasi sekolah 5 hari.
(foto)
Perwitasari/ANTARA FOTO
Kebijakan pendidikan agama di luar kelas ini sebenarnya sejalan regulasi baru tentang sekolah lima hari sepekan. Kemendikbud sebenarnya ingin menekankan bahwa penerapan kebijakan sekolah 5 hari sepekan atau 8 jam per hari nantinya akan berisikan pembelajaran di dalam dan di luar sekolah. Jadi murid tidak hanya belajar di kelas, namun untuk pendidikan agama, mereka bisa belajar di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.
Konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang isinya menyatakan bahwa sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan siswanya.”
——
(4) http://bit.ly/2wwrovG, Tribun: “Kasek dan Guru Agama SDN Jubel Lor Islah di Kantor Kesbangpol
Selasa, 10 Maret 2015 14:00
(foto)
Surya/Hanif Manshuri
Ainur Rofiq, didampingi Mandholip sesama guru agama SDN Jubel Lor saat meminta maaf kepada sang Kepala Sekolah, Samsul Huda di ruang pertemuan Kantor Kesbangpol. Selasa (10/3)
SURYA.co.id |LAMONGAN – Demo yang dilakukan puluhan siswa SDN Jubel Lor, Lamongan kini konfliknya semakin meluas.
Wali murid dan sebagian guru mengadu ke Kesbangpol di jalan Lamongrejo, Selasa (10/3/2015).
Ada tujuh wali murid didampingi dua orang guru agama SDN Jubel Lor, Mandholip dan Ainur Rofiq. Camat Sugio, Cacuk Cahyo Purnomo.
Kedatangan para wali murid dan guru ini meminta pihak Kesbangpol bisa menjembati agar kegiatan keagamaan, seperti salat Dhuha dan Dhuhur yang memanfaatkan ruangan sekolah itu bisa dipakai kembali.
“Salat Dhuha dan Dhuhur berjamaah kegiatan positif haru tetap dilanjutkan,”tegas Joko Budiono, wali murid Zulafatussolihah yang turut datang ke Kesbangpol kepada Surya.
Para walimurid dan dua guru agama ini berharap juga keterlibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menyelesaikannya, permasalahan yang terjadi di SDN Jubel Lor.
Ainur Rofiq, guru agama dalam kesempatan pertemuan menyampaikan, kegiatan keagamaan banyak mengalami tantangan.
“Saat Kepala Sekolah dipegang Pak Purwanto tidak pernah ada masalah,”ungkapnya.
Tapi setelah dipegang Samsul Huda, ternyata banyak masalah dan tantangan.
Padahal kegiatan ekstra setelah salat Dhuhur adalah sebagai bentuk pelaksanaan program Bupati Lamongan yang mewajibkan hafalan surat – surat pendek Al-quran.
Tantangan pertama, adzan Dhuhur dipersoalkan karena dianggap mengganggu jam pelajaran.
Padahal saat masuk adzan Dhuhur itu sudah diluar jam pelajaran.
“Pemakaian pengeras suara juga dipersoalkan, hingga beberapakali harus dipindah – pindah,”ungkapnya.
Sampai – sampai ada dermawan yang memberikan bantuan pembelian pengeras suara.
Pemakaian air juga disabotase, termasuk pintu kamar kecil selalu dikunci dan tidak ada yang pernah mengakui siapa yang mengunci.
“Ada lagi rintangan, kepala sekolah melarang siswa untuk berjamaah salat di sekolah,”ungkapnya.
Ainur Rofiq memastikan siap dipecat hanya karena memperjuangkan kegiatan keagamaan di sekolah tempatnya mengajar.
“Saya memang guru GTT. Tapi saya siap menanggung resiko,”tegasnya.
Dari penjelasan Ainur Rofiq yang begitu panjang memang memicu suasana semakin tegang, karena apa yang diungkapkan guru ini seolah 100 persen kebenarannya.
Apalagi saat mengawali pembicaraannya dibuka dengan kalimah – kalimah arab, serta di tengah urainnya juga membawakan potongan hadits yang meyakinkan semuanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Jubel Lor, Samsul Huda menilai apa yang diungkapkan Ainur Rofiq dan Mandholip hanya sebagian kecil yang benar, namun sebagian besar tidak benar.
Samsul mengungkapkan, mengapa niatan Ainur Rofiq dan Mandholip hendak mendirikan masrasah diniyah (Madin) di SD Negeri Jubel tidak diungkapkan.
Bahkan penggalangan tandatangan yang dimintakan kepada wali murid tanpa kop dan hanya kertas kosong tanpa ada isinya apapun.
Bahkan, kata Samsul, ada undangan yang disebar guru agama Ainur Rofiq dan Mandholip ditujukan kepada wali murid santri diniyah.
Kepada para wali murid mengungkapkan tanda tangan itu terkait dengan adanya dana bantuan untuk diniyah.
Panjang lebar apa yang diuraikan Samsul Huda akhirnya mementahkan semua penjelasan Ainur Rofiq dan Mandholip.
Tentang tuduhan pihaknya melarang salat Dhuha juga dinilai tidak benar.
“Saya tidak pernah melarang. Saya ini Islam,”tegasnya menjawab pertanyaan Kepala Sekolah.
Samsul tetap memberikan fasilitas dan tidak pernah melarang jamaah salat Dhuha.
Hanya ia minta salat Dhuha dilaksanakan pada jam istirahat dan salat Dhuhur dilaksanakan setelah usai sekolah.
Samsul mengungkapkan penggalangan tandatangan kepada ke 62 wali murid format tulisan dibuat oleh Mandholip dan saat lembaran kertas diajukan ke sejumlah wali murid untuk
tandak tangan dalam keadaan kosong tanpa format apapun.
Tapi setelah 62 wali murid tanda tangan, tiba – tiba ada format tulisan surat peryataan menolak kepemimpinan Samsul Huda.
Sejumlah saksi wali murid yang dihadirkan membenarkan temuan Samsul Hadi, dan memastikan saat mereka dimintai tanda tangan kertasnya masih kosong.
Diakhir pertemuan dicapai islah, Ainur Rofiq dan Mandholip mengakui kebenaran penjelasan sang kepala sekolah. Termasuk niatannya mendirikan Madrasah Diniyah.
Kedua guru agama ini akhirnya meminta maaf dan diwujudkan dengan saling jabat tangan.
“Mohon maaf pak,”kata Mandholip sembari menjulurkan tangannya untuk jabat tangan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol, Sujito berharap pertemuan ini sebagai bentuk penyelesian dan tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yoni”.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/748702925462245/