Debunk ini berisi Klarifikasi dari Kementrian Agama perihal surat edaran bahwa guru Madrasah baik negri maupun swasta wajib melengkapi data. Dalam surat yang mengatasnamakan Kemenag itu disinyalir sebagai modus untuk mengambil data pribadi untuk disalah gunakan.
======
(KATEGORI): KLARIFIKASI
======
(SUMBER): MEDIA SOSIAL
======
Belum lama ini beredar surat yang menginformasikan mengenai kurang lengkapnya data guru sekolah madrasah negeri/swasta di media sosial. Dalam surat tersebut, pengirim juga mengatasnamakan pihak Kementerian Agama ( Kemenag) RI dengan modus mengambil data pribadi untuk disalahgunakan.
Namun, Kemenag memastikan bahwa surat tersebut tidak benar atau hoaks. Pihak Kemenang tidak pernah mengedarkan surat itu.
“Surat tersebut palsu karena di Kemenag tidak ada nomenklatur Direktorat Pendidikan Madrasah,” ujar Mastuki selaku Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (26/9/2018).
Mastuki menambahkan, tak hanya format kop surat saja yang tidak sesuai standar, bahkan penulisan format redaksi, susunan kata, kebenaran diksi, dan lainnya juga tidak sesuai standar.
Pihak Kemenag justru mendapat informasi tersebut dari masyarakat melalui aplikasi pesan WhatsApp, media sosial, dan pihak ASN Kemenang.
“Beberapa hari lalu kami menerima laporan atas surat tersebut,” ujar Mastuki. Mastuki mengungkapkan, format surat yang sama juga beredar tahun sebelumnya, dan diunggah ulang pada tahun ini.
“Hampir sama dengan pola penyebaran hoaks lainnya, tahun lalu juga muncul format surat seperti itu,” ujar Mastuki.
Kemenag mengimbau kepada masyarakat, terutama pihak madrasah, guru, siswa dan orangtua untuk berhati-hati ketika menerima surat edaran tersebut.
======
REFERENSI:
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/26/12070731/beredar-surat-guru-madrasah-wajib-lengkapi-data-kemenag-sebut-hoaks