Sadarlah wahai Rakyat Indonesia, kita ini sedang di jajah.”
======
PENJELASAN
(1) Foto yang digunakan adalah koran terbitan 2015, dimuat juga di situs koran(dot)bisnis(dot)com. Selengkapnya di (1) dan (2) bagian REFERENSI.
——
(2) Berita tayang sehari sebelum tayang di Bisnis Indonesia, cnnindonesia.com: “Restu RI-1 tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.”, selengkapnya di poin (2) bagian REFERENSI.
——
(3) Video yang digunakan diunggah di 2016, selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
——
(4) http://bit.ly/2rhTadC, firsdraftnews.org: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”, tidak ada korelasi antara koran yang membahas kepemilikan properti dengan video yang membahas tenaga kerja.
——
(5) Mengenai penanganan tenaga kerja asing ilegal, sudah dibahas di post sebelumnya di http://bit.ly/2Kfh4Ot ([BENAR] “Satgas TKA untuk Mengawasi Pekerja Asing Ilegal”).
======
REFERENSI
(1) Laman di koran(dot)bisnis(dot)com, konten berbayar.
——
(2) http://bit.ly/2J755RU, cnnindonesia.com: “Jokowi Restui Warga Asing Miliki Properti di Indonesia
Gentur Putro Jati, CNN Indonesia | Selasa, 23/06/2015 15:47 WIB
(foto)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Dalam waktu dekat, Jokowi bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.
“Presiden Jokowi menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten dikutip dari keterangan pers, Selasa (23/6).
Restu RI-1 tersebut menurutnya diberikan asalkan perusahaan-perusahaan properti anggota REI mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia terlebih dulu. Teten menjelaskan, alasan Jokowi mengizinkan para ekspatriat memiliki properti di Indonesia adalah untuk memberikan angin segar bagi pengusaha properti.
“Ini untuk menghadapi persaingan properti di tingkat regional,” ujar Teten.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.
“Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi.
Kedaulatan Negara
Sementara, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengaku optimistis usulan kepemilikan properti oleh WNA bisa disetujui oleh pemerintahan Jokowi setelah sekian lama asosiasi menyuarakan hal tersebut kepada pemerintah.
“Kalau kami selalu optimistis, makanya kami tidak pernah berhenti memperjuangkan. Dari sisi ekonominya disini ada peluang yang baik untuk bisa diambil dan juga bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Eddy ketika dihubungi.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengungkapkan wacana tersebut sudah lama terdengar di telinga para pelaku usaha, namun tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. Menurutnya, jika pemerintah membebaskan asing di bisnis properti akan berdampak baik bagi industri dan pemerintah sendiri.
“Ini merupakan wacana lama tapi kelihatanya mungkin pemahaman di internal pemerintah dan DPR masih tarik ulur. Yang jelas dengan pembatasan lokasi kriteria tertentu sebetulnya itu sangat baik bagi industri dan sangat baik bagi pajak,” katanya.
Haryadi menampik wacana penguasaan properti oleh asing akan menyinggung masalah kedaulatan negara. Sebab, wilayah kepemilikan apartemen akan dibatasi berdasarkan lokasi dan diperuntukan untuk apartemen mewah dengan harga mahal dan bukan bersubsidi.
“Isunya adalah isu komersil, tidak ada dikaitkan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan,” katanya. (gen)”
——
(3) http://bit.ly/2lKkZbx, “Polemik On Tv Eps 81 – Tenaga kerja asing bikin pusing Part 04
Published on 26 Dec 2016
iNewsTV Talkshow channel
Description
Polemik On Tv Eps 81 _ Tenaga kerja asing bikin pusing Part 04”, video dimulai di 07:55.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/675102686155603/