“Nggak ada itu (pemotor tak ditilang karena punya ‘black card’),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
======
Kategori : KLARIFIKASI
======
Sumber : Media Sosial Instagram @dramaojol.id
Narasi :
“Gila, punya black card anjir”.
======
Penjelasan :
Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor roda dua yang lolos pemeriksaan dan tilang petugas saat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, membuat heboh media sosial.
Video yang diunggah oleh @dramaojol.id pada Selasa (10/7/2018) itu diberi keterangan “Gila, punya black card anjir”.
Black card itu ditengarai yang meloloskan pengendara motor dari pemeriksaan petugas.
Menanggapi hal tersebut, Polisi memastikan informasi itu tidak benar.
“Nggak ada itu (pemotor tak ditilang karena punya ‘black card’),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Yusuf mengatakan pemotor tersebut telah ditilang polisi di titik JLNT sebelumnya. Alhasil, polisi yang berjaga di ujung JLNT tak menilang pemotor tersebut.
“Itu sudah ditilang, nggak mungkin lolos itu, anggota banyak di sana. Ada beberapa kelompok di sini dan di sana. Jadi, masak ditilang di kelompok sini, ditilang (juga) di kelompok sana,” ujarnya.
Yusuf menegaskan tak ada pemotor yang mendapatkan perlakuan khusus. Semua pengendara, kata dia, akan ditindak jika melanggar aturan.
“Sudah pasti ditindak (kalau ada yang melanggar). Black card apalagi, ngarang,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, para pengendara motor dapat dikenakan beberapa pasal akibat perbuatannya.
Salah satunya adalah Pasal 287 Ayat 1 dan 2 dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Fact Checker : Levy Nasution
Referensi :