Konteksnya adalah konsesinya, bukan kepemilikan: “dijual bukan berarti dimiliki 100% oleh pihak lain, tapi setelah masa konsesi selesai akan kembali lagi pada negara.” Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Disinformasi.
======
SUMBER
(1) http://bit.ly/2NQ6T4r, post oleh page “Indonesia News” (facebook.com/gatotpresidenku), sudah dibagikan 8.404 kali per tangkapan layar dibuat.
——
(2) http://bit.ly/2OjZ1cg dan http://bit.ly/2Abvkal, post-post oleh akun “Fakta Elite” (instagram.com/fakta_elite/).
======
NARASI
(1) “Silahkan dengar baik-baik .. Ini manajemen presiden, entah dapat ilham dari mana.
Presiden @jokowi langsung yang bicara, supaya tol segera dijual oleh BUMN setelah jadi, dengan prediksi modal 10 T dijual 30 T.
Pak presiden, kita kasih tahu ya,
jangankan Tol, pulau di tawarin juga pasti laku…”
——
(2) “Viralkan..!
Silahkan dengar baik-baik
Ini manajemen presiden, entah dapat ilham dari mana.
Presiden @jokowi langsung yang bicara, supaya tol segera dijual oleh BUMN setelah jadi, dengan prediksi modal 10 T dijual 30 T.
Eh presiden, kita kasih tahu ya, jangankan Tol, pulau lo tawarin juga pasti laku.
_______
Bantu repost teman.. _______
Tag
#2019GantiPresiden #2019PilihPresidenBaru #2019Gantikacung #2019JOKOWIEND
________
Tag juga supaya cebong nonton
#2019tetapjokowi”.
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC, firsdraftnews.org: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
——
(2) “Jokowi menekankan, dijual bukan berarti dimiliki 100% oleh pihak lain, tapi setelah masa konsesi selesai akan kembali lagi pada negara. “Jadi, dalam konsesi dengan limit waktu sudah ditentukan bisa 10 tahun, 20 tahun, tapi kecepatan membangun di tempat lain bisa dimiliki. Ini kerja yang harus dilakukan supaya infrastruktur bisa diselesaikan,” ujarnya.”, selengkapnya di (1) bagian PENJELASAN.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2LEbetX, okezone.com: “Instruksi Presiden Jokowi ke Menteri BUMN: Segera “Jual” Jalan Tol!
Feby Novalius, Jurnalis · Senin 25 September 2017 18:13 WIB
(foto)
(Foto: Feby Novalius/Okezone)
SEMARANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembangunan proyek jalan tol baru dipercepat. Ia pun tidak mentolerir jika alasan pembangunan terhambat karena pembiayaan investasinya tidak ada.
Pasalnya, lanjut Presiden, pembiayaan investasi tidak hanya pinjaman bank, tapi banyak skim seperti menjalin kerjasama, obligasi, skema konsesi terbatas dan banyak lagi.
“Mengenai pembiayaan selama ini kecepatan dan pembiayaan tidak beriringan. Tapi sekarang model mencari modal kerja investasi banyak,” ujar Presiden di Gerbang Tol Salatiga, Jawa Tengah, Senin (25/9/2017).
Terkait biaya investasi jalan tol, Jokowi juga meminta Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera “menjual” investasi yang sudah jadi untuk kemudian mendapat modal kerja dan bisa digunakan dalam proyek lainnya.
“Kalau bisa jangan senang memiliki. Kalau barang jadi, tol jadi, segera di jual bukan dijual semua, tapi dijual dengan masa waktu misal 20 tahun. Nanti dapat uang bangun lagi di tempat lain, pulau lain. Tidak perlu memiliki, tapi itu kan tetap milik pemerintah RI,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah melakukan sekuritisasi aset pertama dalam bentuk pendapatan masa depan (future income) jalan Tol Jagorawi. Adapun produk yang diterbitkan yakni kontrak investasi kolektif beragun aset (KIK EBA) Mandiri JSMR01.
Menurut Presiden, dengan cara BUMN melakukan penjualan investasi yang baru jadi dengan masa konsesi sekian tahun maka pembangunan infastruktur lain bisa dipercepat. Jokowi menekankan, dijual bukan berarti dimiliki 100% oleh pihak lain, tapi setelah masa konsesi selesai akan kembali lagi pada negara.
“Jadi, dalam konsesi dengan limit waktu sudah ditentukan bisa 10 tahun, 20 tahun, tapi kecepatan membangun di tempat lain bisa dimiliki. Ini kerja yang harus dilakukan supaya infrastruktur bisa diselesaikan,” ujarnya.
(wdi)”.
——
(2) http://bit.ly/2NQ9mvJ, wikipedia.org: “Konsesi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.”
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/702462246752980/