Pesan berantai mengenai sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap merupakan informasi yang tidak benar. Dilansir dari jawapos.com, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nuhandono menegaskan, berita yang tersebar terkait sepeda motor harus mengikuti sistem ganjil-genap adalah hoaks. “Tidak benar itu, ya hoaks. Kita fokus untuk kendaraan roda empat, tidak ada kendaraan roda dua yang kena ganjil-genap,” ujarnya.
=====
Kategori: Hoaks
=====
Sumber: Media Pesan Whatsapp
=====
Narasi:
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
“Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
Jalur Ganjil Genap :
UKI)
simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang. (kebayoran Lama)
Indahnya berbagi
disave temen temen biar gk kena tilang
=====
Penjelasan Lengkap:
Pesan berantai mengenai sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap menyebar melalui media pesan Whatsapp. Dalam pesan itu disebutkan bahwa per tanggal 1 Agustus 2018 akan diberlakukan aturan ganjil-genap pada kendaraan sepeda motor. Menanggapi pesan berantai tersebut, dilansir dari jawapos.com, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nuhandono memabantah kabar tersebut. “Ya kalau untuk ganjil-genap hanya khusus kendaraan roda empat saja,” ujarnya.
AKBP Nuhandono pun menegaskan, berita yang tersebar terkait sepeda motor harus mengikuti sistem ganjil-genap adalah hoaks. “Tidak benar itu, ya hoaks. Kita fokus untuk kendaraan roda empat, tidak ada kendaraan roda dua yang kena ganjil-genap,” ujarnya.
Senada dengan AKBP Nuhandono, dilansir dari detik.com, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ikut membantah kabar penerapan ganjil-genap kepada kendaraan sepeda motor. Menurutnya, belum ada pembahasan terkait ganjil-genap untuk roda dua.
“Kami belum pernah bahas soal ganjil-genap untuk roda dua,” ujarnya.
Selama ini, menurut Sigit, sepeda motor masuk dalam pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap. Itu artinya, sepeda motor tetap dibolehkan melintas kawasan ganjil-genap.
“Masih demikian pengaturannya (sepeda motor dalam pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil-genap),” kata Sigit.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, juga membantah kabar penerapan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dilansir dari kompas.com, Andri menegaskan bahwa ganjil-genap tidak berlaku bagi sepeda motor dan peraturan pembatasan kendaraan itu hanya untuk kendaraan roda empat.
“Jadi sepeda motor itu masih masuk dalam kategori kendaraan yang pengecualian. Jadi informasi itu tidak benar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku buat Sepeda Motor”, ucapnya.
=====
Referensi:
https://oto.detik.com/motor/d-4135189/dishub-isu-motor-kena-ganjil-genap-hoax-itu
https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/27/07/2018/hoax-motor-terdampak-sistem-ganjil-genap