Surat pemberitahuan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penarikan uang tunai hingga Rp277 miliar pada tanggal 11 Juni 2018 untuk pembayaran proyek perumahan adalah hoaks. Dilansir dari kontan.co.id, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau palsu. “Terhadap surat yang beredar surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh OJK, dengan ini, kami tegaskan bahwa surat tersebut palsu,” tegas Anto.

=====

Kategori: Hoaks

=====

Sumber: Surat Berantai (Fisik/Hasil Cetak)

=====

Narasi:

Surat cetak mengatasnamakan OJK tersebut berisikan informasi mengenai penarikan dana hingga mencapai Rp277 miliar untuk pembayaran pembangunan Perumahan Suryadwipa Kerawang. Dalam surat tersebut, disebutkan pembayaran dilakukan secara tunai dengan bertemu di Gedung Menara BCA Thamrin. Rincian penarikan dana tersebut dituliskan dalam tiga kali penarikan, yakni sebesar Rp10 miliar, US$8.035.845, dan EUR€10.580.250. Untuk lebih rinci narasinya bisa dilihat pada bagian gambar.

=====

Penjelasan Lengkap:

Beredar di masyarakat surat pemberitahuan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisikan pembayaran tunai untuk pembangunan perumahan dengan jumlah mencapai Rp277 miliar. Atas beredarnya surat pemberitahuan tersebut mendapat tanggapan dari OJK. Dilansir dari kontan.co.id, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau palsu.

“Terhadap surat yang beredar surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh OJK, dengan ini, kami tegaskan bahwa surat tersebut palsu,” tegas Anto.

Atas beredarnya surat tersebut, Anto mengatakan, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan dari surat pemberitahuan palsu bernomor 04760.OJK-RI-PBI-PNKR-2018. Jika masyarakat mendapatkan surat yang mengatasnamakan OJK itu, Anto menambahkan, diharapkan agar segera mengontak OJK 157 atau Humas OJK.

Saat ini, Anto mengatakan, OJK telah melaporkan peredaran surat tersebut ke pihak kepolisian. “Kami sudah melaporkan kepada polisi dan akan menindaklanjuti surat tersebut,” pungkas Anto.

Bila membaca isi surat palsu tersebut, sebenarnya ada beberapa hal kejanggalan. Pertama, penulisan nama Wimboh Santoso. Dalam struktural OJK, Wimboh Santoso bukanlah Ketua Dewan Komisaris, melainkan Ketua Dewan Komisioner OJK. Kedua, redaksi penulisannya berantakan dan bukan dibuat oleh staf humas.

Dan, ketiga, tugas OJK bukanlah sebagai media pembayaran untuk transaksi apapun. Tugas utama OJK berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Jadi, isi surat tersebut sudah tentu berlawanan dengan tugas utama OJK.

=====

Referensi:

 

https://cekfakta.kontan.co.id/news/hoaks-ada-surat-berkop-ojk-akan-lakukan-tarik-tunai-hari-ini-rp-277-miliar

Surat OJK DipalsukanSehubungan beredarnya surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh OJK dengan ini ditegaskan bahwa…

Posted by Anto Prabowo on Sunday, June 10, 2018

https://tirto.id/m/wimboh-santoso-3V

https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx