Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan tidak ada bom di dalam pesawat JT 120 rute Cengkareng – Tanjung Pandan, Belitung seperti yang dikatakan salah satu penumpang berinisial FW (38). Atas informasi FW ini, penerbangan menjadi terlambat selama 2 jam. Dan FW sendiri dinilai melanggar Pasal 437 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.

=====

KATEGORI: Klarifikasi

=====

SUMBER: Media Daring

=====

NARASI:
“Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom seperti yang diinfokan salah satu penumpang kami,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (2/5).

=====

PENJELASAN:
Pernyataan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro adalah untuk membantah kabar adanya bom di pesawat Lion Air JT 120 rute Cengkareng -Tanjung Pandan pada Rabu (2/5). Informasi ini dikatakan oleh salah satu penumpang berinisial FW (38).

“Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom seperti yang diinfokan salah satu penumpang kami,” kata Danang, Rabu (2/5).

Senior Manager Avsec, Tommy Bawono menjelaskan bahwa niat FW mengatakan isi tas bawaannya berisi bom kepada kru (pramugari), hanya membuat lelucon. Namun, Tommy menegaskan bahwa FW dapat dikategorikan melakukan pelanggaran.

“Ini berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jadi ancamannya tidak main-main, dan engga bisa sembarangan ucap,” tegas Tommy.

Public Relation Lion Air Grup, Ramaditya Handoko, menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. “Melalui kesempatan ini, Lion Air Group mengimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air,” pungkas Ramaditya.

Diketahui akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB.

=====

REFERENSI:
1. https://www.viva.co.id/…/1032419-lion-air-pastikan-info-bom…
2. https://www.merdeka.com/…/bercanda-bawa-bom-di-tas-penumpan…
3. http://news.metrotvnews.com/…/DkqL6PWb-penumpang-klaim-bawa…
4. https://news.detik.com/…/perempuan-yang-bikin-hoax-bom-di-l…