Peristiwa di tahun 2013, rumah tersebut bukan untuk bersembunyi TKA tetapi disewa oleh sindikat penipu internasional. Sudah ditangani oleh yang berwenang atas dasar laporan dari masyarakat.

======

KATEGORI

Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Laporan dari salah satu anggota FAFHH.

——

(2) http://bit.ly/2Iy7zw4, sudah dibagikan 2.378 kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Rumah pribadi di Jakarta Utara jadi persembunyian TKA Ilegal.
Ada Berapa ‘lagi’ rumah persembunyian ilegal seperti ini ?!”.

======

REFERENSI

(1) http://bit.ly/2ryCqyY, Youtube.com: “Polisi Grebek 1 Rumah Berpenghuni 35 WNA

beritajakartavideo
Published on May 17, 2013

Mendapati laporan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing (WNA) yang menghuni satu rumah di Jl Danau Agung Tegah IV, RT 01/12, Kelurahan Sunteragung, Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, petugas dari Polrestro Jakarta akhirnya melakukan penggerebekan, Jumat (17/5). Hasilnya di dalam rumah tersebut terdapat 35 WNA asal China dan Taiwan, dimana 7 diantaranya kedapatan melanggar peraturan keimigrasian karena tidak memiliki paspor. Selain itu, petugas mencurigai para WNA ini merupakan sindikat penipuan luar negeri dengan ditemukannya barang bukti berupa uang, rekaman transaksi dan pesawat telepon”.

——

(2) http://bit.ly/2If6INp, Liputan6.com: “Sindikat Penipuan, 35 WNA Taiwan dan China Dibekuk di Priok

Moch Harun Syah
17 Mei 2013, 17:40 WIB

(foto)

Jajaran Polrestro Jakarta Utara mengungkap sindikat penipuan internasional asal Taiwan dan China. Sindikat tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dan mendiami rumah yang berada di perumahan mewah Sunter Paradise di Jalan Danau Agung Tengah 4, RT 01/12, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Dugaan awal, saat petugas melakukan penyelidikan, kita menduga ada judi online. Setelah ditelusuri, ternyata di dalam rumah tersebut melakukan praktik penipuan di negara Taiwan dan China dengan modus mengaku sebagai pejabat pemerintah,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes M Iqbal di lokasi kejadian, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2013).

Menurut Iqbal, sementara ini belum ada warga Indonesia yang melapor terkait penipuan yang dilakukan 35 WNA asal Taiwan dan China tersebut.

“Jadi, mereka mengaku hanya melakukan penipuan di negara asalnya. Tapi markas mereka beroperasi di sini. Tapi kita terus dalami,” tutur Iqbal.

Saat ini 38 WNA itu digiring ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang berada di Kelapa Gading. Mereka akan dimintai keterangan mengenai waktu kunjungan alias izin tinggal di Indonesia. (Frd/*)”

——

(3) http://bit.ly/2IcVcSI, Poskotanews.com: “35 WNA Cina Menipu Ditangkap di Sunter

Jumat, 17 Mei 2013 — 17:15 WIB

(foto)

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Anggota Polres Jakarta Utara membongkar sindikat penipu internasional asal Taiwan dan China di rumah mewah di Sunter Paradise, Jalan Danau Agung Tengah 4, RT 01/12, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas masih memburu, Mr. Chan Chun Ming diduga sebagai koordinator penipu sekaligus broker rumah mewah berlantai dua tersebut.

Dari rumah mewah itu, petugas menyita uang tunai Rp 50 juta dan satu bundel mata uang Taiwan, 19 telepon, 33 handphone, 17 alat perekam, 25 paspor kunjungan, 18 HT, 26 buku catatan penipuan, 7 laptop dan lain-lain. ” Mereka merupakan sindikat penipuan luar negeri yang melakukan kegiatannya di indonesia,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammd Iqbal, Jumat (17/5).

Dalam melakukan kegiatannya, ke 35 WNA itu menelepon target mereka di Cina dan Taiwan. Kegiatan mereka diduga kuat dikendalikan sindikat penipuan dari negaranya. “Begitu mendapat targetnya, mereka mengaku sebagai pejabat pemerintah, seperti polisi, dokter, gubernur. Mereka meminta uang di transfer ke rekening Bank Taiwan dan Cina,” ujar Iqbal.

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan interpol banyak kegiatan penipuan di Taiwan dan Cina. Itu diketahui dari sinyal yang dilacak aparat setempat berada di Indonesia. “Interpol berkoordinasi dengan Polres Utara pada Senin malam lalu. Pada Rabunya kita mendapat laporan dari warga lewat Command Centre ada aktifitas mencurigakan di rumah mewah dan masyarakat sudah resah,” terangnya.

Dipimpin, Kasat Reskrim, AKBP Dady Hartadi kemudian melakukan penyidikan. Kemudian dilakukan penggrebekan dan mengamankan 35 WNA asal Cina dan Taiwan. Dan berbagai macam alat bantu untuk melakukan penipuan. Berikut uang ratusan juta rupiah dan uang taiwan. “Awalnya kita mencurigai, rumah itu melakukan kegiatan judi. Tapi setelah diintrograsi serta ada alat perekam baru kita ketahui mereka melakukan penipuan di negaranya,” ujar Iqbal.

Selama berada di rumah mewah itu ke-35 orang WNA itu tidak pernah keluar rumah. Dan konsumsi mereka didrop oleh sopir Mr. Chan Chun Ming diduga sebagai koordinator sekaligus broker rumah mewah itu. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan pasal 119, 120, 122, 123, 124 dan 125 UU RI No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian. (Ilham)

Teks :Kapolres Jakarta Utara, Kombes Mohammad Iqbal memeriksa 35 WNA Cina dan Taiwan melakukan kegiatan penipuan tujuan negaranya. (Ilham)”

======

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/640710702928135/