Informasi yang beredar melalui media pesan Whatsapp mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2018 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Dilansir dari medcom.id dan rakyatku.com, Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Rudy Widodo, menegaskan informasi yang telah beredar tidak benar sebab masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Enggak valid, karena PP dan PMK-nya sedag diproses. Jadi tanggalnya belum bisa dipastikan,” ungkap Rudy.
=====
Kategori: Hoaks
=====
Sumber: Media Pesan Whatsapp
=====
Narasi:
Berdasarkan Notulen Rapat Direktorat Pembendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 7 Mei 2018 tentang Pembayaran THR dan Pensiunan ke-13 tahun 2018 baik PT.Asabri (Persero) dan PT.Taspen (Persero), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Divisi Bisnis Pensiun
Meidia Said
Kepala Divisi
Tembusan:
=====
Penjelasan Lengkap:
Sebuah foto yang menampilkan surat internal PT Taspen (Persero) menyebutkan bahwa akan dibagikannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2018. Isi surat dan pengemasan narasinya cukup meyakinkan bahwa foto tersebut memang foto cuplikan surat memo internal yang asli.
Menanggapi hal tersebut, dilansir dari rakyatku.com, Manajer Humas PT Taspen Anne Roosfianti menegaskan, PT Taspen tidak pernah menerbitkan memo internal perihal pembayaran THR. “PT Taspen tidak pernah menerbitkan memo internal. Itu bukan dari PT Taspen Persero,” tegasnya.
Anne memastikan, memo yang beredar luas tersebut merupakan hoaks. “Tidak ada (memo internal) yang bocor karena memang tidak ada,” pungkasnya.
Senada dengan Anne, dilansir dari medcom.id dan rakyatku.com, Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Rudy Widodo, menegaskan informasi yang telah beredar tidak benar. Sebab, menurut Rudy, pencairan THR masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Enggak valid, karena PP dan PMK-nya sedang diproses. Jadi tanggalnya belum bisa dipastikan,” ujarnya.
=====
Referensi:
https://www.medcom.id/ekonomi/makro/eN4X0QON-kemenkeu-bantah-pembayaran-thr-pensiunan-pns-di-5-juni