Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya menyatakan tidak ada penjemputan paksa terhadap seorang ulama di Kabupaten Bireuen, Aceh. Melainkian meminta tokoh agama tersebut untuk menjadi saksi terkait suatu kasus yang rentan masalah agama. “Langsung kita panggil kedua belah pihak. Dengan perangkat desa, tokoh budaya, tokoh agama, alhamdulillah sudah klir. Jadi tidak ada jemput paksa,” kata AKP Ahmad Arief, Selasa (3/4).
=====
KATEGORI: Klarifikasi
=====
SUMBER: Media Daring
=====
NARASI:
“Langsung kita panggil kedua belah pihak. Dengan perangkat desa, tokoh budaya, tokoh agama, alhamdulillah sudah klir. Jadi tidak ada jemput paksa,” kata Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya, Selasa (3/4).
=====
PENJELASAN:
Klarifikasi dari Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief Sanjaya adalah untuk membantah kabar yang mengatakan adanya upaya jemput paksa kepada seorang ulama di Bireuen oleh kepolisian. Melainkan meminta tokoh agama tersebut untuk menjadi saksi terkait suatu kasus yang rentan masalah agama.
“Langsung kita panggil kedua belah pihak. Dengan perangkat desa, tokoh budaya, tokoh agama, alhamdulillah sudah klir. Jadi tidak ada jemput paksa,” kata Kapolsek Kota Juang, AKP Ahmad Arief, Selasa (3/4).
AKP Ahmad Arief pun meminta kepada tokoh masyarakat yang menerima kabar tersebut agar tidak percaya. Menurutnya kabar itu dibuat ada motivasi untuk membenturkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan kepolisian.
Lebih jauh, AKP Ahmad Arief mengaku akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak asal menerima dan menanggapi berita atau kabar begitu saja. “Kami ada program dari pimpinan kita, mengimbau ke masyarakat anti berita hoax, anti kebencian, anti berita bohong. Jangan terpengaruh pihak ketiga memanas-manasi lagi,” ujar AKP Ahmad Arief.
Tokoh masyarakat, Zakaria Yahya (60) yang menanyakan kabar soal jemput paksa tokoh agama yang notabene gurunya merasa tak lagi resah dengan penjelasan Kapolsek Ahmad Arief. “Pak Maraban ini dia di Kampung Gedung itu kan ulama. Lima desa dia pimpin. Tapi tadi bapak bilang sudah selesai, untuk apalagi (diperpanjang),” pungkas Zakaria.
Diketahui di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah jemput paksa maupun panggil paksa. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan panggil paksa dapat dilakukan dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan. Selain itu, keduanya juga berbeda dengan penahanan. Panggil paksa dan jemput paksa hanya bisa dilakukan setelah pemanggilan yang sah dilakukan dua kali. Sementara itu, penangkapan bisa dilakukan tanpa didahului dengan pemanggilan.
REFERENSI:
1. https://www.jawapos.com/…/ulama-bireuen-dijemput-paksa-poli…
2.http://www.hukumonline.com/…/apa-bedanya-panggil-paksa–jem…