Video yang dimuat di post tersebut sudah disunting, durasi video asli adalah 04:40 bukan 0:54. Video hasil suntingan mengambil bagian akhir dari video asli, mulai di 3:46.

KATEGORI
Disinformasi.

======

SUMBER

(1) Pertanyaan oleh salah satu anggota FAFHH.
(2) https://goo.gl/jQuh2i, sudah dibagikan 9.807 kali ketika tangkapan layar dibuat.
(3) https://goo.gl/TQiv6t, sudah dibagikan 826 kali ketika tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“antara JOGJA, TIONGHOA, METRO tipu & PENJAJAH

fahami sejarahnya & luruskan logika kita

#Save_Logika
#Save_Indonesia”

======

REFERENSI

(1) https://goo.gl/gY1YnJ, situs sumber asli video: “Menuntut Kesetaraan di Tanah Yogya
26 Februari 2018 09:47 WIB
Hak atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya.” Pada saat post ini disusun, video error tiap dimainkan. Pesan kesalahan: “Error loading media: File could not be played.

(2) https://goo.gl/fWVgCi, alternatif salinan sumber video asli di Youtube: “Menuntut Kesetaraan di Tanah Yogyakarta ( Jelas Bukan Peraturan Zaman Now )
HARI-HARI NEWS
Published on Feb 25, 2018
Hak atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu undang-undang tegas mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan setara untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapat hasil dan manfaat darinya.”

======

Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/608236576175548/