Disinformasi.
======
SUMBER
(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.
(2) https://goo.gl/776eMK, akun-akun yang membagikan dengan memotong konteks (public posts).
======
NARASI
(1) “JOKOWI SIAPKAN PERPRES DEMI PERMUDAH TENAGA KERJA ASING
***Padahal di Indonesia sangat bayak pengangguran!! Mana JANJI menciptakan 10 juta lapangan kerja..??!!
#PresidenBaru2019🇲🇨✌
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
(Salah satu akun yang membagikan tanpa membaca konteks utuh. https://goo.gl/rPV1HM, sudah dibagikan 711 kali ketika tangkapan layar dibuat).
——
(2) Variasi narasi lainnya.
======
REFERENSI
(1) https://goo.gl/bzJzPA, “Jokowi Siapkan Perpres Demi Permudah Tenaga Kerja Asing
IHSANUDDIN
Kompas.com – 06/03/2018, 21:47 WIB
(foto)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri di pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Minggu (29/10/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo akan menyiapkan peraturan presiden (Perpres) demi memudahkan tenaga kerja asing ( TKA) yang masuk ke Indonesia. Hal ini dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
‘Iya Perpres,” kata Hanif kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas terkait penataan TKA di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Hanif mengatakan, Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakan aturan-aturan mengenai TKA di semua kementerian dan lembaga.
Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi kerumitan saat TKA hendak mengurus izin bekerja di Indonesia. “Intinya semua akan ditata dengan prinsip dasar. Yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah. Yang tidak boleh masuk misalnya, pekerja kasar, jangan sampai masuk,” kata Hanif.
(Baca juga: Menaker Hanif Dhakiri : Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja)
Hanif menegaskan, perizinan yang diterapkan di Kemenaker sangat memudahkan TKA. Bahkan, TKA yang hendak bekerja di Indonesia bisa mendaftar secara online. Namun, ia mengakui ada kendala di kementerian teknis.
Ia mencontohkan, pekerja di sektor minyak dan gas, ada peraturan dari kementerian terkait yang membatasi umur TKA. Mereka yang boleh masuk hanya di rentang 35-55 tahun. Padahal, banyak ahli migas yang baik di luar rentang umur tersebut.
“Harapannya, regulasi yang tidak relevan seperti ini bisa dideregulasikan,” kata Hanif.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait penataan TKA di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore.
“Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali,” kata Jokowi.
“Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” tambah Kepala Negara.
(video)
Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor. (Kompas TV)
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Diamanty Meiliana”.
——
(2) Post sebelumnya di https://goo.gl/qzSNbT, [SALAH] “TKA Harus Nyaman Tinggal di Sini Dengan Gaji Tinggi”.
——
(3) https://goo.gl/Mymgs8, “KABAR KETENAGAKERJAAN
Menaker Hanif Dhakiri : Penyederhanaan Izin TKA Memperlancar Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kompas.com – 03/02/2018, 17:47 WIB
(foto)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ditanyakan mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan penyederhanaan perizinan TKA jangan diartikan tidak adanya kontrol TKA di Indonesia. Penyederhanaan itu lebih pada memberikan kemudahan dalam pengurusan izin TKA oleh pemerintah, sehingga memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja. Kontrol terhadap TKA tetap dijalankan melalui fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Hanif, secara prinsip dan sesuai aturan, TKA boleh masuk dan bekerja di Indonesia karena Indonesia bukan negara tertutup. Masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja trampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan. Yang tidak dibutuhkan, seperti pekerja kasar, tetap tidak boleh alias terlarang.
“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.
Tindak lanjut arahan Presiden itu, kata Hanif, diwujudkan misalnya dengan meng-online-kan sistem perizinan TKA dan integrasinya dengan kementerian terkait, serta menyederhanakan prosedurnya. Perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan, namun terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain seperti Kemenkumham (Imigrasi), Kementerian Keuangan, kementerian teknis sesuai sektornya dan juga pemerintah daerah.
“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga”, imbuhnya.
Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan, sebab yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya. Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional.
“Kita memang over supply tenaga kerja, tapi itu di level bawah. Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen. TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu”, jelasnya.
Kekurangan pekerja level-menengah atas itu menjadi perhatian serius Presiden, yakni dengan menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dunia usaha dan industri dilibatkan penuh untuk mencetak tenaga kerja trampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas (jumlah) yang memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Kemenaker”.
======
Sumber: https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/614850125514193/