Sempat beredar di media sosial dan media pesan Whatsapp tentang informasi biaya tilang terbaru di Indonesia. Dalam kabar tersebut terdapat daftar biaya dan pernyataan yang diklaim dari Kapolri akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil membuktikan tindakan suap. Setelah dilakukan penelusuran, dapat dipastikan kabar tersebut adalah hoaks. Dilansir dari waspada.co.id (27/3), Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting telah mengatakan, informasi biaya tilang terbaru di Indonesia yang tersebar adalah informasi yang tidak benar. “Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pesan berantai tersebut sudah pernah beredar pada September 2017. Kala itu, dilansir dari liputan6.com(9/11), Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan, tidak ada instruksi mengenai informasi tersebut. “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.
=====
Kategori: Hoaks
=====
Sumber: Media Sosial dan Media Pesan Whatsapp
https://www.facebook.com/ayu.adine.714/posts/2009285222618033
https://www.facebook.com/handilou/posts/1657106871004975
=====
Narasi:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 250,000
– Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 250,000
– Mobil Rp. 250,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
🚓💨💨💨💨
=====
Penjelasan Lengkap:
Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang.
Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia tersebut adalah tidak benar.
“Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.
Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia. Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Rina.
Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.
“Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.
Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum. “Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya.
=====
Referensi:
http://waspada.co.id/…/poldasu-informasi-biaya-tilang-terb…/
http://www.liputan6.com/…/heboh-pesan-berantai-daftar-biaya…