SUMBER : WHATSAPP & MEDIA SOSIAL
https://www.facebook.com/mujahidah.mujahi…/…/233866987157563
NARASI :
Izin melaporkan
Assalamualaikum..
Mohon kita waspada bahaya PKI Sudah sampai ke daerah kita..
Informasi dari istri Saya
Kejadian siang ini di kampung gudang RT 01/02 kel. Karang satria kec. Tambun utara..
Korban ustadz Ridwan Syakir..
Beliau sedang sakit kedatangan 2 tamu yg tak di kenal,, namun bbrp lama kemudian beliau di boyong paksa oleh 2 orang td,, tapi istrinya langsung triak gak lama kemudian tetangga langsung menghajar mereka,,sekarang pelaku di amankan di BKPM karang satria..
Dua orang tadi bawa tas dan di dalam tasnya ada crulit dan golok dan nama2 ustadz yg akan menjadi sasaran mereka
InsyaAllah kita semua dlm perlidungan Allah SWT…..
PENJELASAN : Kabar mengenai penyerangan ulama kembali muncul melalui pesan berantai whatsapp dan juga media sosial facebook. Dalam pesan yang sudah tersebar luas itu disebutkan telah terjadi penyerangan terhadap salah satu ustad di kawasan Bekasi. Si pembuat pesan menyebut jika pelaku penyerangan menggunakan atribut PKI. Ditambahkan pula jika didalam tas pelaku terdapat beberapa benda tajam dan juga daftar nama-nama ustad yang akan menjadi sasaran mereka.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui jika informasi dalam pesan tersebut tidaklah benar alias sudah dipelintir sedemikian rupa. Melansir dari poskotanews.com, mereka yang melakukan konfirmasi langsung melalui Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyatakan jika pesan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Sementara itu Kapolsek Tambun, Kompol Sujatmiko menceritakan kejadian yang sebenarnya. Kejadian bermula ketika Ustad Ridwan didatangi dua orang peminta sumbangan ke mesjid-mesjid dengan cara yang agak memaksa. Dua pelaku berinisial FF dan X kemudian mendatangi rumah Ustad setempat yang memang sedang dalam kondisi sakit. Mendengar adanya pihak keluarga Ustad yang meminta bantuan, sontak warga pun berdatangan dan menggiring pelaku ke Polsek Tambun untuk diamankan.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa kabar penyerangan tersebut tidak benar alias Hoax. Dan mengenai adanya atribut PKI serta daftar nama Ustad yang menjadi incaran selanjutnya juga dipastikan tidak benar. Menurutnya penyebaran berita hoax seperti diatas dapat dikenakan pasa 45 atau 2 UU ITE memenuhi unsur pasal 28 ayat (1) atau (2) dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
REFERENSI :
http://poskotanews.com/…/kapolresta-bekasi-penyerangan-ust…/
http://gobekasi.pojoksatu.id/…/beredar-kabar-penyerangan-u…/
LINK FAFHH : https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/603360893329783/