Hoax atau berita palsu yang menyesatkan kembali disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, yang menjadi isu hoax adalah sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1/2018) lalu.

Dalam sidang tersebut digelar agenda pembuktian dari pihak Penggugat, yakni HTI. Setidaknya, kuasa hukum HTI mengajukan 32 bukti surat yang mendukung gugatannya, sebagaimana pengakuan salah seorang kuasa hukumnya selepas persidangan.

Belum juga final hasil sidang tersebut, namun hari ini, Senin (15/1/2018), beredar berita viral yang meresahkan di dunia maya sejak pagi tadi, bahwa Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan memenangkan gugatan eks HTI di PTUN seraya mengutip seolah-olah Amar Putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan tuntutan eks HTI.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengklarifikasi perihal gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Perppu Ormas yang berimbas dibubarkannya HTI.

Ismail menepis kabar bahwa gugatan Yusril dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang beredar di media sosial.

“Belum, kita masih dalam proses. Terus yang beredar di jejaring sosial itu petikan petitum atau gugatan kita. Mungkin yang broadcast itu asal ngambil aja tidak utuh dari situs PTUN,” kata Ismail, Senin (15/1).

Dalam pesan singkat yang beredar di jejaring sosial itu PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Yusril untuk seluruhnya.

Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Sementara itu, Dihubungi melalui telepon, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PTUN yang viral tersebut adalah hoax.

“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax,” tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.

Menurut Ridwan, hal ini pernah juga terjadi persis sama, yakni saat proses pemeriksaan Pendahuluan yang lalu.

”Saya tidak tahu maksud para penyebar berita hoax tersebut dengan menyebarkan kabar bohong seperti itu. Apakah mereka memang penyebar berita-berita hoax seperti itu, saya tidak tahu,” ujar Ridwan.

 

REFERENSI:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/585875855078287/

http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/01/15/p2l4f3430-jubir-hti-gugatan-yusril-masih-dalam-proses

https://jpp.go.id/cek-fakta/315148-hoax-berita-yusril-ihza-mahendra-menangkan-gugatan-hti-terhadap-pemerintah-tidak-benar

http://monitor.co.id/berita/9358/kuasa-hukum-pemerintah-pastikan-berita-yusril-menangkan-gugatan-hti-adalah-hoaks