Pemerintah Jokowi telah membuka kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia lewat PP No. 59 Tahun 2016 tentang Ormas WNA. Hal tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah pro-asing, dan tidak menghargai supremasi dan kedaulatan NKRI. Indonesia cepat atau lambat akan ‘dijual’ ke asing = demikian klaim dan hasutan yang kerap beredar dimasyarakat awam.
(FAKTA DAN PEMBAHASAN)
Untuk memahami isu ini, perlu dipahami terlebih dulu ‘cantolan’ PP tersebut, yaitu UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. PP Ormas WNA, HANYA merupakan tafsiran teknis-operasional dari UU Ormas. UU Ormas BUKAN hasil produk legislasi pemerintah (dalam arti luas: eksekutif dan legislatif) sekarang, namun merupakan produk legislasi pemerintahan sebelumnya, yang diterbitkan pada 22 Juli 2013.
UU Ormas mengatur Ormas WNA, sebagai berikut:
Pasal 1 Ayat 1 (Definisi Umum)
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Pasal 43 (Ormas WNA)
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal 51 (Kewajiban)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa Indonesia.
Pasal 52 (Larangan)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
Sedangkan PP Ormas WNA hanya mengatur hal-hal teknis operasional,semisal: Perizinan Ormas (Pasal 4),Izin Operasional (Pasal 18), Sanksi (Pasal 28), dan hal-hal teknis lainnya.
Dari deskripsi diatas, jelas terlihat baik UU Ormas maupun PP Ormas WNA sudah memberikan rambu-rambu hukum dengan berupa: KEWAJIBAN dan LARANGAN yang tegas bagi Ormas-Ormas Asing yang akan didirikan di Indonesia. Pendirian Ormas baik untuk WNI maupun WNA berkesesuaian dengan prinsip HAM tentang kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur dan dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, dalam tataran empiris, WNI di luar negeri baik dari kalangan professional, maupun pelajar juga kerap berhimpun dalam suatu komunitas atau organisasi di luar negeri. Semisal Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dibeberapa negara, dan organisasi keagamaan (baik untuk Muslim maupun non-Muslim). Bahkan organisasi cendikia semisal NU dan ICMI juga sudah memiliki cabang-cabang di beberapa negara.
Bahkan ada beberapa Ormas Indonesia di LN yang sudah berstatus sebagai badan hukum (incorporated/inc), semisal: https://www.facebook.com/groups/123936887623623/
Dengan memakai logika yang sama, pendirian Ormas oleh WNA di Indonesia , semisal Perhimpunan Pelajar Lesotho di Indonesia, atau Perhimpunan Investor Gambia di Indonesia (baik berbadan hukum atau tidak), bukanlah suatu hal yang patut diributkan, selama Ormas-Ormas tersebut mematuhi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
KESIMPULAN
Argumen yang menyatakan bahwa PP Ormas WNA sebagai ‘pintu masuk’ kekuatan asing di Indonesia jelas terlalu berlebihan dan tidak berdasar pada fakta/premis yang benar.
REFERENSI:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/392050551127486/
http://m.metrotvnews.com/news/politik/8ko28aYb-icmi-lebarkan-sayap-ke-luar-negeri
https://nasional.tempo.co/read/687989/peserta-muktamar-nu-cabang-luar-negeri-mulai-berdatangan